Korlantas Polri menyebutkan persyaratan baru dalam membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan BPJS atau JKN itu per November 2024. Lantas, bagaimana penerapannya di Surabaya?
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman membenarkan terkait aturan itu. Kebijakan itu bakal diterapkan mulai Jumat, 1 November 2024.
"(Menunjukkan BPJS)JKN aktif) Sudah ketentuan dari Korlantas Mabes Polri. Diberlakukan (di Surabaya) mulai 1 November 2024," kata Arif, Kamis (31/10/2024).
Maka dari itu, Arif ingin masyarakat atau pemohon pembuatan atau perpanjangan SIM benar-benar memperhatikan syarat baru tersebut sebelum berangkat ke Satpas Colombo. Serta memastikan tubuh dan kendaraan dalam kondisi prima.
"Kami berharap (pemohon) sudah mempersiapkan persyaratan ini," ujarnya.
Berikut syarat pemohon SIM baru maupun perpanjangan di Satlantas Polrestabes Surabaya:
1. Mengisi formulir pendaftaran manual atau online
2. Menyiapkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi (bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri)
4. Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan warga negara asing yang bekerja di Indonesia
5. Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan atau pengenalan wajah maupun retina mata
6. Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional
7. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak.
(abq/iwd)