Pemkot Kediri melakukan penataan PKL di Jalan Dhoho. Para PKL yang berdagang kini waktunya dibatasi mulai Senin 6 Januari 2025. Posko juga telah didirikan sekitar lokasi.
Penataan itu sesuai dengan SK Walikota Nomor 32 Tahun 2003 tentang kawasan tertib lalu lintas. Selain itu juga mengacu pada perwali Nomor 37 Tahun 2015 tentang petunjuk pelaksanaan Nomor 7 Tahun 2014 tentang penataan pedagang kaki lima (PKL). Penataan PKL dilakukan agar Jalan Dhoho Kota Kediri tertata di Jam-jam jualan yang telah ditentukan.
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Industri (Disperdagin) Kota Kediri Wahyu Kusuma Wardani mengatakan, pendirian posko berfungsi sebagai aduan pemilik toko di Jalan Dhoho.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ini jika masih ada PKL yang ada di depan tokonya di luar jam yang sudah ditentukan. Selain itu, juga menampung aduan para PKL Jalan Dhoho yang ingin mendapatkan informasi untuk tempat lain.
"Pendirian posko berfungsi sebagai aduan pemilik toko di Jalan Dhoho, jika memang masih ada PKL yang ada di depan tokonya di luar jam yang sudah ditentukan. Selain itu, juga menampung aduan para PKL Jalan Dhoho jika ingin mendapatkan informasi untuk tempat lain," Kata Wahyu, Senin (6/1/1025).
Berdasarkan informasi yang dihimpun jumlah PKL yang berjualan di Jalan Dhoho untuk jadwal pagi atau malam berjumlah sekitar 75 orang. Para PKL dilarang berjualan di luar jam yang telah disepakati bersama. Karena PKL hanya boleh berjualan di Jalan Dhoho pada Pukul 21.00 WIB hingga Pukul 07.00 WIB.
"Mereka (PKL Jalan Dhoho) boleh berjualan mulai Pukul 21.00 WIB hingga Pukul 07.00 WIB. Sesuai dengan kesepakatan bersama para pedagang saat rakor di Pemkot Kediri," jelas Wahyu.
Wahyu menambahkan ada beberapa PKL Jalan Dhoho yang minta rekomendasi pindah ke PD pasar. Harapannya, dengan adanya penataan PKL di Jalan Dhoho ini, perekonomian di Jalan Dhoho dapat merata, antara pemilik toko dan para PKL Jalan Dhoho.
(abq/iwd)