Penyekatan dilakukan kepolisian di Jembatan Suramadu sisi Surabaya selama perayaan tahun baru 2025. Hal itu bertujuan untuk mencegah potensi keributan dan menjaga ketertiban selama perayaan malam pergantian tahun.
Kasat Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Imam Syaifudin Rodji mengatakan ada 119 personel gabungan yang dikerahkan dalam penyekatan. Terdiri dari TNI, Polri, Dishub, Satpol PP, dan BPBD Kota Surabaya.
"Penyekatan dilakukan di jalur arah Madura menuju Surabaya dan berlangsung hingga malam pergantian tahun 2025," kata Imam dalam keterangannya, Rabu (1/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam operasi ini, Imam memastikan para petugas gabungan menindak tegas pelanggar lalin. Menurutnya, ada puluhan pengendara motor terjaring razia karena melanggar aturan.
Di antaranya masuk ke jalur mobil, tidak menggunakan helm, serta kendaraan dengan pelat nomor yang tidak sesuai STNK.
"Para pelanggar dikenakan sanksi tilang sesuai pelanggaran kasat mata, tercatat ada 106 pelanggar diantaranya pelanggaran tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebanyak 42, dan STNK 62 serta penyitaan kendaraan bermotor 2 unit yang tidak dilengkapi surat-surat yang sah," imbuh polisi dengan 3 balok di pundaknya itu.
Hal senada disampaikan Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto. Ia menjelaskan penyekatan itu diharapkan dapat menciptakan kondisi yang aman dan kondusif selama perayaan malam tahun baru 2025 di Surabaya.
Suroto menerangkan para pelanggar yang terjaring razia mayoritas adalah warga Madura yang hendak merayakan pergantian tahun 2025 di kota pahlawan.
Salah satu kendaraan yang melanggar dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya karena pelat nomor kendaraan dengan STNK-nya tidak sesuai.
"Penyekatan di Jembatan Suramadu menjadi salah satu upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Surabaya selama perayaan malam tahun baru. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, seperti tawuran," tuturnya.
(abq/fat)