Sebagai upaya pro aktif dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api di awal tahun 2025. PT KAI Daop 8 Surabaya menutup 5 pelintasan sebidang di wilayah Malang raya. pelintasan sebidang yang ditutup ini baik yang dijaga maupun tidak dijaga.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengungkapkan bahwa upaya ini dilakukan untuk menjaga keselamatan perjalanan kereta api maupun juga pengendara.
Luqman menjelaskan selama tahun 2024 KAI Daop 8 Surabaya telah menutup 23 pelintasan sebidang KA di seluruh wilayah operasionalnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penutupan pelintasan sebidang liar ini sebagai upaya untuk menjaga keselamatan pelintasan sebidang KA maupun keselamatan pengendara," terang Luqman kepada wartawan, Jumat (3/1/2025).
![]() |
Luqman menambahkan, sebelum melakukan penutupan pelintasan sebidang, KAI Daop 8 Surabaya telah berkordinasi terlebih dahulu kepada tokoh masyarakat, RT/RW, Kepala Desa, hingga Lurah setempat.
"Sosialisasi ini tentunya untuk memberikan pemahaman kepada warga sekitar tentang pentingnya keselamatan perjalanan KA dengan melakukan penutupan pelintasan sebidang," imbuhnya.
Daop 8 Surabaya mencatat selama tahun 2024 telah terdapat 7 kejadian kecelakaan kendaraan mobil dan motor yang menemper KA di pelintasan sebidang wilayah Kota maupun Kabupaten Malang.
"Akibat kecelakaan lalulintas di pelintasan sebidang, mengakibatkan 5 orang meninggal dunia dan 2 yang mengalami luka-luka di tahun 2024," terangnya.
KAI tetap mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada ketika akan melewati pelintasan sebidang KA, baik dijaga ataupun tidak dijaga.
"Berhenti dahulu sebelum melewati pelintasan sebidang, pastikan tidak ada KA yang akan melintas, baru kemudian silahkan melanjutkan kembali perjalanannya," pungkas Luqman.
Adapun lokasi penutupan pelintasan sebidang di wilayah Malang yakni :
1. KM 57+3/4, antara Stasiun Malang - Stasiun Malang Kotalama, Kelurahan Gadang, Kota Malang;
2. KM 87+9/0, antara Stasiun Pohgajih - Stasiun Kesamben, Desa Ngresap, Kabupaten Malang;
3. KM 62+9/0, antara Stasiun Pakisaji - Stasiun Kepanjen, Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang;
4. KM 77+1/2, antara Stasiun Ngebruk - Stasiun Sumberpucung, Desa Jatiguwi, Kabupaten Malang;
5. JPL 33 KM 26+8 petak jalan Sengon - Lawang, Kabupaten Malang.
(mua/iwd)