KAI Daop 8 Surabaya dan Dishub menutup pelintasan sebidang liar di Pasuruan. Penutupan untuk mencegah kecelakaan kereta api (KA) dan kendaraan masyarakat umum.
Pelintasan liar yang ditutup yakni JPL 94 KM 45+1/2, petak jalan antara Stasiun Bangil-Stasiun Porong, yang berlokasi di Desa Beji, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. Penutupan dengan dipasang besi di kedua sisi.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan, penutupan pelintasan liar ini merupakan bentuk kepedulian dari pemerintah daerah, Kemenhub dan juga KAI. Upaya itu untuk menciptakan keselamatan bersama antara perjalanan kereta api dan juga pengendara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan adanya penutupan pelintasan liar ini, tentu potensi adanya kecelakaan di perlintasan sebidang semakin berkurang, dan menjamin keselamatan bersama antara perjalanan KA dan juga masyarakat," kata Luqman, Rabu (30/10/2024).
Di Kabupaten Pasuruan, terdapat 51 perlintasan sebidang, terdiri dari 14 perlintasan dijaga, dan 37 perlintasan tanpa penjaga, yang berada di lintas Daop 8 Surabaya. Luqman Arif menjelaskan, selama Januari-September tahun 2024, pihaknya didukung pemerintah setempat telah melakukan penutupan di 24 titik perlintasan sebidang tanpa penjaga.
"Pada tahun 2024 bulan Januari-September, tercatat 4 kejadian KA tertemper kendaraan di perlintasan sebidang. Dua kali dengan mobil 2 kali dengan truk, yang mengakibatkan gangguan perjalanan KA," pungkasnya.
Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat terutama pengendara kendaraan untuk mematuhi rambu lalulintas. Pada saat akan melewati perlintasan sebidang KA, pengendara wajib mengurangi kecepatan dan menengok kanan-kiri untuk memastikan tidak ada KA yang akan melintas.
(irb/hil)