Cara dan Syarat Membuat SKCK di Jawa Timur serta Biayanya

Cara dan Syarat Membuat SKCK di Jawa Timur serta Biayanya

Nanda Syafira - detikJatim
Rabu, 03 Mei 2023 15:41 WIB
Apa itu SKCK? Pengertian, Fungsi, Syarat dan Cara Membuatnya
Ilustrasi/Foto: Getty Images/iStockphoto/Sitthiphong
Surabaya -

Salah satu berkas yang dibutuhkan dalam melamar kerja yakni Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Bagi detikers yang mau membuat SKCK, berikut ini cara-caranya.

Mengutip situs resmi SKCK Polri, SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon, untuk menerangkan tentang ada atau tidaknya catatan yang bersangkutan dengan kegiatan kriminalitas atau kejahatan seseorang tersebut.

Masa berlaku SKCK selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkannya. Jika telah melewati masa berlaku maka SKCK dapat diperpanjang sehingga dapat digunakan kembali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SKCK sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). Mengutip situs Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, SKKB diberikan kepada yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB.

Tata Cara Membuat SKCK:

Bagi detikers yang hendak mengajukan permohonan SKCK, bisa mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di kantor polisi setempat, maupun mendaftar secara online.

ADVERTISEMENT

1. Cara Membuat SKCK Secara Offline

Bagi detikers yang hendak membuat SKCK secara offline, dapat langsung mengunjungi kantor polisi terdekat. Di setiap kecamatan ada Mapolsek (Markas Kepolisian Sektor).

Untuk tata caranya, detikers dapat menyimak informasi berikut ini, yang dikutip dari situs Tribrata Polda Jatim.

Tata Cara Membuat SKCK bagi WNI Secara Offline

  • Membawa surat pengantar dari Kantor Kelurahan/Desa tempat domisili pemohon.
  • Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari kantor kelurahan.
  • Membawa fotokopi Kartu Keluarga.
  • Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  • Membawa pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4Γ—6 sebanyak 6 lembar.
  • Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor polisi dengan jelas dan benar.
  • Pengambilan sidik jari oleh petugas.

Tata Cara Memperpanjang SKCK Secara Offline

  • Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
  • Membawa fotokopi KTP/SIM.
  • Membawa fotokopi Kartu Keluarga.
  • Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  • Membawa pas foto terbaru yang berwarna ukuran 4Γ—6 sebanyak 3 lembar.
  • Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor polisi.

Catatan:

  • Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan melamar/melengkapi administrasi PNS/CPNS, dan pembuatan visa/keperluan lain yang bersifat antar-negara.
  • Polsek/Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.

Tata Cara Membuat SKCK Bagi WNA Secara Offline

  • Siapkan surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
  • Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari suami/istri Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Fotokopi Paspor.
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  • Fotokopi IMTA dari Kemnaker RI.
  • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian.
  • Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang kuning. Foto berpakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka. Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

2. Cara Membuat SKCK Secara Online

Awalnya, pembuatan SKCK online dapat dilakukan melalui website https://skck.polri.go.id/. Namun, sesuai informasi yang tertera pada laman tersebut, berdasarkan surat pemberitahuan Kapolri Nomor: B/2134/III/REN.2./2023/Div TIK mengenai penonaktifan Portal Registrasi SKCK Online, mengumumkan bahwa per tanggal 20 Maret 2023 Pukul 00.00 WIB secara resmi Portal Registrasi SKCK Online dinonaktifkan. Sehingga masyarakat yang hendak membuat SKCK secara online akan dialihkan untuk registrasi melalui aplikasi POLRI Super App.

Aplikasi POLRI Super App dapat diunduh melalui Google Play Store dan App Store. Aplikasi ini merupakan wadah dari seluruh pelayanan publik POLRI. Sehingga masyarakat dengan mudah melakukan pendaftaran SKCK secara online kapan saja dan di mana saja.

Seperti yang dilansir dari situs Polri, detikers yang hendak membuat SKCK secara online melalui aplikasi POLRI Super App, dapat menyimak tata cara berikut ini:

  • Mengunduh POLRI Super App melalui App Store atau Google Play Store.
  • Mendaftar akun pada POLRI Super App.
  • Pendaftaran meliputi foto KTP, foto wajah kanan, kiri, depan, foto wajah dengan KTP, alamat sesuai KTP, dan NPWP (bagi yang memiliki).
  • Pada halaman beranda, pilih menu 'SKCK'.
  • Pilih menu 'Ajukan SKCK'.
  • Baca ketentuan pembuatan SKCK secara online.
  • Klik 'Mulai'.
  • Isi data persyaratan, keperluan, serta alamat sesuai KTP.
  • Pilih metode pembayaran.
  • Klik 'bayar'.
  • Unduh barcode pendaftaran yang dikirimkan melalui email.
  • Cetak bukti pendaftaran dan pembayaran yang dikirimkan melalui email.
  • Lampirkan syarat SKCK dengan cara mendatangi petugas di kantor polisi sesuai tingkat yang sudah dipilih, baik Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri.

Sebagai catatan, detikers cukup membawa berkas pendaftaran den menunjukkan barcode untuk di-scan sehingga SKCK dapat dicetak. detikers akan dikenakan biaya pembuatan SKCK sebesar Rp 30.000.

3. Dasar Biaya Pembuatan SKCK

Mengutip detikFinance, biaya pembuatan SKCK dapat dilihat dalam dasar aturan biaya pembuatan SKCK:

  • UU RI No 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
  • UU RI No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • PP RI No 50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
  • Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No 50 Tahun 2010
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Berdasarkan dasar aturan di atas, seperti yang dikutip dari situs Polri, maka biaya pembuatan SKCK sebesar Rp 30.000.




(sun/dte)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads