Apakah SKCK Diperlukan untuk Daftar CPNS 2024? Temukan Jawabannya!

Apakah SKCK Diperlukan untuk Daftar CPNS 2024? Temukan Jawabannya!

Mira Rachmalia - detikJatim
Rabu, 21 Agu 2024 15:07 WIB
Loket Pembuatan SKCK
Ilustrasi pembuatan SKCK untuk syarat CPNS 2024. Foto: BPJS Kesehatan
Surabaya -

Beberapa lowongan pekerjaan mensyaratkan dokumen administrasi SKCK atau surat keterangan catatan kepolisian. Lantas, bagaimana dengan pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS), apakah membutuhkan SKCK?

Berkat kemajuan teknologi, membuat SKCK tak harus mendatangi kantor polisi, tapi bisa dilakukan secara online. Membuat SKCK menjadi lebih mudah dan bisa dilakukan dari mana saja.

Pemohon cukup menyiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan. Simak informasi lengkap seputar pengurusan SKCK mulai dari syarat, cara membuat SKCK, hingga biaya pengurusan. Temukan jawaban apakah daftar CPNS membutuhkan SKCK?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apakah Daftar CPNS 2024 Butuh SKCK?

Berdasarkan informasi resmi yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), SKCK tidak termasuk dalam dokumen wajib yang harus disertakan saat pendaftaran CPNS 2024. Pelamar CPNS hanya diminta menyiapkan dokumen KTP, ijazah, hingga transkrip nilai.

Namun demikian, ada beberapa instansi yang mungkin meminta SKCK sebagai salah satu persyaratan tambahan, terutama instansi yang memiliki hubungan dengan keamanan dan ketertiban publik. Jadi, tidak ada salahnya menyiapkan SKCK untuk mendaftar CPNS 2024.

ADVERTISEMENT

Pengertian SKCK

SKCK adalah surat keterangan resmi yang dikeluarkan kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kepada seorang/pemohon untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan, atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan kepolisian yang ada tentang orang tersebut.

Kegunaan atau fungsi SKCK diklasifikasikan berdasarkan kewenangan tingkat penerbitannya. Meskipun tidak menjadi persyaratan utama pendaftaran CPNS 2024, jika disyaratkan, maka pelamar harus membuat SKCK di kepolisian resor atau tingkatan di atasnya sesuai domisili.

Cara Membuat SKCK Offline

Pemohon bisa membuat SKCK di polres, polda, maupun Mabes Polri dengan mendatangi langsung kantor setempat. Berikut syarat membuat SKCK offline di polres maupun polda dan Mabes Polri.

Syarat Membuat SKCK di Polres

  • Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.
  • Fotokopi KK.
  • Dokumen sidik jari atau rumus sidik jari.
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesori wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, harus tampak muka secara utuh.

Syarat Membuat SKCK di Polda dan Mabes Polri

  • Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
  • Fotokopi paspor.
  • Fotokopi akta lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.
  • Fotokopi KK.
  • Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari.
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesori wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, harus tampak muka secara utuh.

Setelah menyiapkan semua berkas syarat permohonan SKCK tersebut, pemohon bisa langsung mengunjungi kantor polisi setempat. Di sana, pemohon akan diarahkan menuju loket atau tempat pengurusan SKCK.

Cara Membuat SKCK Online

Cara membuat SKCK online hanya bisa dilakukan melalui Super Apps Presisi Polri yang diunduh gratis lewat Google Play Store atau App Store. Berikut tata cara membuat SKCK secara online.

  • Buka aplikasi Presisi Polri.
  • Pada halaman awal aplikasi akan muncul beberapa penjelasan, pilih opsi "Lanjutkan" atau "Lewati".
  • Kemudian, akan muncul keterangan "Izinkan POLRI mengakses perangkat ini?", dan klik opsi "Saat aplikasi digunakan".
  • Pilih menu "Profil" dan klik "Daftar Baru".
  • Masukkan nomor ponsel yang aktif saat ini dan klik "Selanjutnya".
  • Masukkan lima digit kode OTP dari Polri yang terkirim ke nomor ponsel.
  • Lengkapi "Profil" dengan mengisi keterangan nama asli dan password, kemudian pilih "Selanjutnya".
  • Setelah muncul keterangan "Registrasi Berhasil", klik "Kembali ke Beranda".
  • Pilih menu "Profil" dan klik ikon "Profil" di kanan atas untuk verifikasi email terdaftar.
  • Selanjutnya, masukkan alamat email aktif dan klik "Verifikasi".
  • Salin enam digit kode OTP yang dikirim Polri ke alamat email terdaftar, dan ketik ke kolom aplikasi.
  • Kemudian, kembali ke menu "Beranda" dan pilih menu "SKCK".
  • Pilih menu "Ajukan SKCK" yang ada di bagian atas berwarna oranye.
  • Halaman akan memuat keterangan biaya, persyaratan, waktu proses, dan pengambilan.
  • Pilih "Mulai".
  • Lengkapi kolom "Data Identitas", mulai dari nama dan NIK sesuai KTP, tempat tanggal lahir, kewarganegaraan, NPWP, foto KTP, selfie, hingga alamat lengkap.
  • Klik "Simpan".
  • Pada keterangan "Kirim data untuk di VERIFIKASI", klik pilihan "Kirim Sekarang".
  • Nantinya, data akan diverifikasi sistem selama 1 x 24 jam.
  • Selanjutnya, akan muncul kode dan invoice ke alamat email terdaftar untuk menyelesaikan pembayaran.
  • Cetak bukti pembayaran.
  • Bawa bukti pembayaran dan persyaratan saat akan mengambil SKCK di polsek, polres, polda, atau Mabes Polri. Pengambilan dilakukan sesuai jadwal yang dikirim ke email.

Biaya Pembuatan SKCK

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri, biaya membuat SKCK terbaru adalah sebesar Rp 30.000. Biaya ini berlaku di semua kantor polisi, baik polsek, polres, polda, maupun Mabes Polri.




(ihc/irb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads