Akses masuk ke Kota Mojokerto ditutup selama 5 jam saat malam Tahun Baru 2025. Polisi melarang keras masyarakat merayakan malam pergantian tahun dengan berkonvoi.
Kasat Lantas Polres Mojokerto Kota AKP Mulyani menjelaskan, pihaknya akan mengalihkan arus lalu lintas yang menuju Kota Mojokerto mulai pukul 20.00 WIB sampai Rabu (1/1/2025) pukul 01.00 WIB. Pengalihan arus bakal dikerjakan di 7 titik.
Yaitu di simpang 4 Gatoel, kendaraan dari selatan dialihkan ke barat menuju Jalan Raden Wijaya dan Jalan RA Basuni. Kendaraan yang melintas di simpang 3 Wates/Spirtus diminta putar balik ke arah Mojoanyar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di Jembatan Lespadangan, kendaraan dari wilayah utara Sungai Brantas dialihkan ke Jalan Raya Mlirip atau ke Jalan Raya Bagusan. Simpang 3 Penarip ditutup untuk kendaraan yang mengarah ke Kota Mojokerto.
Di simpang 3 utara Jembatan Gajah Mada, kendaraan dialihkan ke Jalan Raya Mlirip menuju Balongbendo atau ke arah Gedeg. Kendaraan yang akan masuk Kota Mojokerto melalui simpang 4 Sekarputih dialihkan ke Jalan Bypass Mojokerto. Sedangkan Jembatan Pulorejo ditutup untuk kendaraan yang menuju ke Kota Mojokerto.
"Pengalihan arus ini untuk menghidari kepadatan di dalam kota dan mencegah konvoi masuk kota. Sehingga masyarakat bisa menikmati tahun baru di alun-alun. Kami tidak menutup semua, tapi kami selektif prioritas biar kendaraan roda 4 tidak semua masuk ke kota yang nanti bikin kepadatan di dalam alun-alun," jelasnya kepada detikJatim, Selasa (31/12/2024).
Polres Mojokerto Kota, lanjut Mulyani, melarang keras masyarakat merayakan tahun baru 2025 dengan konvoi. Sebab konvoi rawan memicu keributan dan mengganggu kenyamanan masyarakat. Balap liar dan knalpot brong juga dilarang.
"Kami berharap masyarakat yang mau menikmati malam tahun baru merasa nyaman dan tenang. Apabila melanggar, kami tindak tegas sesuai aturan," terangnya.
Selama Tahun Baru 2025, pelayanan di kantor bersama Samsat Mojokerto Kota tutup sementara 31 Desember 2024 dan 1 Januari 2025. Pelayanan kembali normal pada 2 Januari nanti. Sedangkan pelayanan di Satpas Prototype Polres Mojokerto hanya tutup 1 Januari 2025.
"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis 1 Januari 2025 bisa melakukan perpanjangan pada 2-3 Januari 2025," tandas Mulyani.
(dpe/fat)