Korban meninggal dunia kecelakaan beruntun yang disebabkan Mercy di Jalan Kenjeran pada Senin (23/12) bertambah. Total korban meninggal ada dua orang.
Terbaru, korban yang meninggal dunia atas nama Stpehanie Sanjaya. Ia meninggal Minggu (29/12) di RSU dr Soetomo setelah mendapat perawatan selama sepekan.
"Iya, betul (meninggal dunia) pagi hari ini usai menjalani perawatan di RS dr. Soetomo," kata Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman kepada detikJatim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arif menyebut korban meninggal setelah mengalami beberapa luka berat akibat mobilnya ditarak Mercy. Karena hal ini, ia mendapat perawatan intensif di rumah sakit.
"Luka cidera kepala berat, paru-paru bocor, patah tulang selangka kiri, rusuk kiri ke delapan patah," jelas Arif.
Sebelumnyaa, kecelakaan melibatkan sejumlah kendaraan terjadi di Jalan Raya Kenjeran pada Senin (23/12) sore. Kecelakaan itu dipicu oleh Mercy yang dikemudikan Septian Uki Wijaya (38) warga Tambak Arum.
"TKP ada 6. Sesuai dengan titik peristiwa dari masing-masing kendaraan yang terlibat insiden, lokasinya di Kenjeran Raya dan jaraknya berbeda-beda," ujar Arif, Selasa (24/12/2024).
Pertama, Mercy itu menabrak pesepeda di Boulevard Raya Kenjeran. Kemudian TKP kedua di depan dealer Suzuki Jalan Raya Kenjeran, ketiga depan Starbucks Jalan Raya Kenjeran.
Selanjutnya di depan Gang Kalijudan XIV Jalan Raya Kenjeran, Jalan Raya Kenjeran dekat Grand Kenjeran, serta dekat pintu timur Kafe 27 yang juga berlokasi di Jalan Raya Kenjeran.
Total ada enam kendaraan terlibat. Antara lain satu sepeda pancal, dua sepeda motor, dan tiga mobil. Kecelakaan itu mengakibatkan kemacetan dua arah di Jalan Raya Kenjeran hingga 1 km.
Selain Stephanie ada beberapa korban lain dalam kecelakaan itu. Antara lain Prasetiya Ningsih, luka di kepala ciders otak berat sempat dirawat di RS dr Soetomo Surabaya dan meninggal dunia pada Selasa (24/12).
Lalu Achmad Gozali yang mengalami luka patah tulang bahu kanan, robek kepala kanan, dan robek punggung kaki kanan, dirawat di RS Haji Surabaya.
Kemudian Aisyah Amini dengan luka robek kaki kanan dan memar kepala belakang, jiga dirawat di RS Haji Surabaya. Serta Bella Eka, luka bengkak kepala, nyeri paha kanan dirawat di RS SMS Surabaya.
Sementara pengemudi Mercy, Septian Uki Wijaya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan itu. Ia dijerat dengan Pasal 311 Ayat 5 dengan ancaman hukuman maksimal kurunhan 12 tahun penjara.
(abq/fat)