Jadwal Pembatasan Angkutan Barang Selama Nataru, Ini Aturannya!

Jadwal Pembatasan Angkutan Barang Selama Nataru, Ini Aturannya!

Irma Budiarti - detikJatim
Kamis, 26 Des 2024 15:30 WIB
Ilustrasi Jalan Tol
Ilustrasi jalan tol. Simak jadwal pembatasan angkutan barang dan ketentuannya di sini. Foto: ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI
Surabaya -

Pemerintah menetapkan pembatasan untuk kendaraan angkutan barang. Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan, kenyamanan, dan ketertiban selama libur Natal 2024 dan tahun baru 2025 (Nataru).

Dilansir Mudikpedia Nataru 2024/2025, pembatasan angkutan barang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

Pembatasan Angkutan Barang Nataru 2024

SKB tersebut mengatur pengaturan lalu lintas dan pembatasan operasional angkutan barang pada masa libur akhir tahun demi keselamatan, kenyamanan, serta ketertiban bersama. Berikut jadwal pembatasan angkutan barang Nataru 2024, dan kendaraan apa saja yang dilarang dan diperbolehkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Jadwal Pembatasan Angkutan Barang

Pembatasan angkutan barang dijadwalkan berlangsung mulai tanggal 20 Desember 2024 hingga 1 Januari 2025, dengan pengaturan yang berbeda untuk berbagai jenis kendaraan dan rute. Berikut jadwal pembatasan angkutan barang Nataru 2024.

a. Ruas Tol

  • 20 Desember 2024: 00.00-00.00 waktu setempat
  • 21 Desember 2024: 00.00-00.00 waktu setempat
  • 22 Desember 2024: 00.00-00.00 waktu setempat
  • 24 Desember 2024: 00.00-00.00 waktu setempat
  • 26 Desember 2024: 06.00-00.00 waktu setempat
  • 27 Desember 2024: 06.00-00.00 waktu setempat
  • 28 Desember 2024: 06.00-00.00 waktu setempat
  • 29 Desember 2024: 06.00-00.00 waktu setempat
  • 1 Januari 2025: 06.00-00.00 waktu setempat

Ruas Jalan Tol Jatim yang Dibatasi

ADVERTISEMENT
  • Surabaya-Gempol
  • Surabaya-Gresik
  • Probolinggo-Banyuwangi segmen SS Gending-SS Kraksaan (Fungsional)

b. Ruas Non Tol

Waktu pembatasan operasional angkutan barang di ruas non tol berlaku mulai Jumat 20 Desember 2024 hingga 1 Januari 2025. Berikut jadwal pembatasan operasional angkutan barang di ruas non tol.

  • 20 Desember 2024: 05.00-22.00 waktu setempat
  • 21 Desember 2024: 05.00-22.00 waktu setempat
  • 22 Desember 2024: 05.00-22.00 waktu setempat
  • 24 Desember 2024: 05.00-22.00 waktu setempat
  • 26 Desember 2024: 05.00-22.00 waktu setempat
  • 27 Desember 2024: 05.00-22.00 waktu setempat
  • 28 Desember 2024: 05.00-22.00 waktu setempat
  • 29 Desember 2024: 05.00-22.00 waktu setempat
  • 1 Januari 2025: 05.00-22.00 waktu setempat

2. Kendaraan Terdampak

Dilansir laman Kementerian Perhubungan Ditjen Perhubungan Darat, tidak semua kendaraan angkutan barang tidak diperbolehkan beroperasi pada tanggal-tanggal tersebut. Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada kendaraan-kendaraan sebagai berikut.

  • Mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih
  • Mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan
  • Mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan

Selain ketiga kategori tersebut, ada kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi. Berikut kendaraan-kendaraan angkutan barang yang masih diperbolehkan beroperasi pada periode Nataru.

  • Mobil yang mengangkut BBM/BBG
  • Mobil hantaran uang, hewan, dan pakan ternak, pupuk
  • Mobil penanganan bencana alam
  • Mobil yang mengangkut sepeda motor mudik/balik gratis
  • Mobil yang mengangkut barang pokok:
    • Beras
    • Tepung terigu, tepung gandum, tepung tapioka
    • Jagung
    • Gula
    • Sayur dan buah-buahan
    • Daging
    • Ikan
    • Daging unggas
    • Minyak goreng dan mentega
    • Susu
    • Telur
    • Garam
    • Kedelai
    • Bawang dan cabai

Meski masih diperbolehkan beroperasi, kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan. Simak ketentuan yang harus dipatuhi kendaraan angkutan barang yang masih diperbolehkan beroperasi saat Nataru.

  • Mobil barang yang mendapat pengecualian harus dilengkapi dengan surat muatan.
  • Surat muatan diterbitkan pemilik barang yang diangkut dan memuat:
    • Jenis barang yang diangkut
    • Tujuan pengiriman barang
    • Nama dan alamat pemilik barang
  • Surat ditempelkan pada kaca depan mobil barang sebelah kiri.



(hil/irb)


Hide Ads