Pemerintah menerapkan kebijakan pembatasan dan pelarangan operasional angkutan barang dari 24 Maret hingga 8 April 2025. Hal ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Angkutan Barang antara Kementerian Perhubungan, Kepolisian Republik Indonesia, dan Kementerian Pekerjaan Umum.
Di Jawa Timur, ada ruas jalan tol dan non-tol yang akan memberlakukan kebijakan tersebut selama 16 hari. Data dari Dishub Jatim, ada 4 ruas jalan tol dan 4 ruas jalan non tol yang akan menerapkan kebijakan pembatasan.
"Pembatasan di Jatim mulai 24 Maret hingga 8 April," kata Kabid Angkutan Jalan Dishub Jatim Ainur Rofiq, Senin (17/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ke-4 ruas jalan tol yang dibatasi untuk angkutan barang yakni di Tol Ngawi-Kertosono-Mojokerto-Surabaya-Gempol-Pasuruan-Probolinggo.
Kemudian di ruas jalan tol Surabaya-Gresik, Pandaan-Malang serta tol Probolinggo-Banyuwangi.
Sedangkan di ruas jalan non tol, yakni di Jalan Pandaan-Malang. Kemudian di Jalan Probolinggo-Lumajang. Lalu di Caruban-Jombang, dan Banyuwangi-Jember.
Rofiq menjelaskan pembatasan angkutan barang yakni untuk mobil dengan 3 sumbu atau lebih, termasuk kereta tempelan atau kereta gandengan. Angkutan barang yang dilarang melintas yakni yang mengangkut hasil galian (tanah, pasir, batu) dan hasil tambang, serta bahan bangunan seperti besi, semen, dan kayu.
"Sementara yang masih boleh beroperasi angkutan barang yang mengangkut BBM, bahan gas, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, keperluan penanganan bencana alam, mudik sepeda motor gratis, bahan pokok, serta hantaran uang," kata Rofiq.
"Untuk bahan pokok meliputi beras, tepung, jagung, gula, sayur, buah-buahan, daging, ikan, daging unggas, minyak goreng, mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang dan cabai," tandasnya.
(abq/iwd)