Menantu di Madiun Tantang Mertua Sumpah Pocong gegara Utang Bank

Menantu di Madiun Tantang Mertua Sumpah Pocong gegara Utang Bank

Sugeng Harianto - detikJatim
Rabu, 18 Des 2024 16:11 WIB
Rony, pria yang tantang mertuanya sumpah pocong di Madiun
Rony, menantu yang tantang mertuanya sumpah pocong di Madiun (Foto: Dok. Istimewa)
Madiun -

Seorang menantu di Desa Mlilir, Kecamatan Dolopo, Madiun menantang sumpah pocong mertuanya. Pemicunya karena si menantu tak terima dituduh melakukan penipuan.

Menantu yang menantang sumpah pocong itu adalah Rony (30). Sedangkan mertuanya yang menuduh melakukan penipuan adalah Sunaryo (65) warga Desa Candimulyo, kecamatan Dolopo.

"Intinya permasalahan utang piutang di bank. Katanya bapak mertua saya tidak merasa meminjamkan agunan ke saya untuk berutang," kata Rony.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rony menyampaikan bahwa pihak mertua tahun 2021 ingin merenovasi rumah dan mengajukan tambah kredit di bank namun ditolak. Penolakan bank tersebut karena mertuanya pernah mengalami kredit macet dan akhirnya memakai nama dirinya.

"Tahun 2021 pihak mertua ingin renovasi rumah butuh dana Rp 250 juta ditolak bank karena macet. Solusinya pengajuan pakai nama saya dengan tetap agunan atas nama mertua. Saat pencairan mertua ada, juga tanda tangan, di foto, pihak bank ada bukti," kata Rony.

ADVERTISEMENT

"Kalau ndak ada pemilik nama SHM kredit Rp 250 juta apa bisa cair bank," imbuh Rony.

Dikatakan Rony bahwa saat ini mertuanya mengelak tidak pernah melakukan pinjaman di bank. Tak hanya itu, ia juga kini dilaporkan ke polisi oleh mertuanya tersebut.

"Kekecewaan saya kini mertua melaporkan saya ke polisi," imbuh Rony.

"Saat ini mengelak katanya tidak merasa menjaminkan sertifikat rumahnya ke bank. Padahal foto di bank ada mertua tanda tangan. Makanya saya tantang sumpah pocong," papar Rony.




(abq/iwd)


Hide Ads