Saat perayaan pergantian tahun baru 2025 selalu ada saja konvoi pengendara di jalan raya meski sudah ada larangan dari kepolisian. Kali ini, bila ada yang melanggar polisi akan menindak tegas.
Polisi melarang masyarakat berkonvoi dengan motor di jalan raya untuk merayakan pergantian tahun. Masyarakat diimbau merayakan pergantian tahun baru 2025 di satu lokasi, terutama di rumah.
Dirlantas Polda Jatim Kombes Komarudin menyatakan bahwa larangan itu tidak hanya berlaku untuk masyarakat di Surabaya tetapi juga bagi masyarakat sejumlah daerah di Jatim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Imbauan kami kepada masyarakat untuk malam pergantian tahun baru 2025 nanti untuk bisa melaksanakan kegiatan perayaan di tempat," kata Komarudin, Selasa (17/12/2024). "Sehingga tidak perlu melakukan kegiatan konvoi."
Polisi dengan 3 melati di pundaknya itu menegaskan tentang potensi kerawanan yang kerap terjadi apabila masih ada masyarakat yang merayakan dengan konvoi di jalanan. Mulai dari aksi kriminalitas hingga laka lantas.
"Yang pastinya potensi kerawanannya cukup tinggi," ujarnya.
Meski begitu Komarudin memastikan pihaknya akan tetap berupaya maksimal mengantisipasi hal itu. Mulai dari menyiagakan personel gabungan di titik rawan, kepadatan volume kendaraan, hingga lokasi wisata. Bila masih ditemukan yang melanggar, ia memastikan bakal melakukan tindakan tegas.
"Sampai dengan pelaksanaan tahun baru nanti, operasi digelar, pola-pola preemtif, preventif, hingga penegakan hukum bagi siapa saja yang tidak mematuhi atau melakukan pelanggaran yang berpotensi mengancam keselamatan pengguna jalan lain akan kami tindak tegas," tuturnya.
(dpe/iwd)