1,3 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 659 Juta Dimusnahkan

1,3 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 659 Juta Dimusnahkan

Adhar Muttaqin - detikJatim
Selasa, 05 Des 2023 16:40 WIB
1,3 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan
Pemusnahan barang bukti rokok ilegal (Foto: Adhar Muttaqin/detikJatim)
Trenggalek -

Tim gabungan Bea Cukai dan Satpol PPK Trenggalek berhasil mengungkap peredaran 1,3 juta batang rokok ilegal selama setahun terakhir. Seluruh barang bukti senilai Rp Rp 858 juta dilakukan pemusnahan.

Plt Kepala Satpol PPK Stefanus Triadi Atmono, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan di halaman Pendapa Manggala Praja Nugraha tersebut terdiri dari 1.269.348 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan 50.464 batang Sigaret Kretek Tangan (SKM).

"Jadi total yang dimusnahkan adalah 1.319.812 batang rokok ilegal," kata Triadi Atmono kepada wartawan, Selasa (5/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya jutaan batang rokok tersebut merupakan hasil razia yang dilakukan oleh Satpol PPK Trenggalek dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar, selama periode Januari hingga Desember 2023.

Peredaran rokok tersebut dinilai melanggar aturan karena tidak dilengkapi dengan pita cukai, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara Rp 855.148.565.

ADVERTISEMENT

"Kalau nilai barang yang berhasil disita Rp 659.910.000. Rokok ini kami sita dari 14 kecamatan di Trenggalek," jelasnya.

Proses pemusnahan jutaan rokok tersebut dilakukan dengan cara dibakar. Pemusnahan dilakukan petugas Bea Cukai bersama Wakil Bupati dan sejumlah jajaran forkopimda di Trenggalek.

Triadi menambahkan sinergi pengawasan rokok ilegal akam terus dilakukan oleh Bea Cukai maupun Satpol PPK Trenggalek. Pihaknya juga mengimbau agar masyarakat ikut mendukung pemberantasan rokok ilegal.

"Masyarakat diharap bisa paham jenis-jenis rokok illegal, seperti rokok tidak berpita cukai atau rokok polos, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas dan rokok yang tidak sesuai peruntukannya," imbuhnya.




(hil/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads