Polres Sampang mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kurang dari 24 jam. Seorang tersangka asal Desa Omben, Sampang, diamankan bersama barang bukti hasil curiannya.
Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono melalui Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Safril Selfianto menyatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait kehilangan sepeda motor Yamaha Vino 113 cc, Nopol M 6820 PS.
Penyidik dan Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polres Sampang segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan di lokasi hilangnya kendaraan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pencurian itu terjadi di Pasar Omben, Sampang, pada Kamis (12/12) pukul 04.30 WIB. Kendaraan itu milik korban perempuan berinisial Z (37), warga Desa Sogiyan, Kecamatan Omben, Sampang," ujar AKP Safril Selfianto, Selasa (17/12/2024).
Safril menyebutkan, setelah serangkaian penyelidikan termasuk olah TKP dan pengumpulan keterangan saksi, petugas mengungkap identitas pelaku. Kurang dari 24 jam, tersangka berinisial FU (25) diamankan di rumahnya di Dusun But Manceng, Desa Omben, Sampang.
"Dari hasil penyelidikan, pada pukul 22.00 WIB kami berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial FU yang diduga sebagai pelaku," jelas Safril.
Saat dilakukan interogasi oleh personel Unit Jatanras Satreskrim Polres Sampang di rumahnya, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut. FU beserta barang bukti sepeda motor langsung dibawa ke Mapolres Sampang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tersangka FU kami sangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tandas Safril.
Safril juga menegaskan, Polres Sampang akan terus mendukung Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Republik Indonesia, khususnya pada poin ke-7, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta meningkatkan pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.
(irb/hil)