Satpol PP Malang menggerebek tempat karaoke dan penginapan di Embong Miring, Kecamatan Ngantang, Malang. Belasan pemandu lagu atau Lady Companion (LC) ditemukan di lokasi itu.
Kepala Satpol PP Kabupaten Malang Firmando Hasilohan Matondang mengatakan kegiatan itu merupakan bagian dari monitoring yang dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait aktivitas tempat karaoke dan penginapan di Embong Miring yang meresahkan.
"Monitoring dilaksanakan kemarin siang, berawal dari laporan masyarakat terkait keberadaan tempat karaoke dan penginapan di Embong Miring, Ngantang," ujar Firmando kepada detikJatim, Rabu (11/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Firmando menyatakan bahwa penggerebekan dalam rangka monitoring itu didasarkan pada Perda Malang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.
"Selain Peraturan Bupati Malang Nomor 31 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan monitoring," kata Firmando.
Dalam kegiatan monitoring itu ditemukan belasan pemandu lagu atau LC yang diduga diperkerjakan di tempat karaoke itu. Selain itu, petugas juga menemukan ruang kamar yang diduga dipakai sebagai tempat prostitusi.
"Di tempat karaoke dan penginapan terdapat 17 orang pemandu lagu (LC). Kami juga menemukan ruang kamar yang terindikasi yang digunakan sebagai tempat protitusi," terang Firmando.
Satu per satu belasan LC dan pemilik tempat hiburan dimintai keterangan oleh petugas sekaligus dilakukan pendataan. Firmando menyebutkan pihaknya telah melakukan pendekatan persuasif kepada pemilik karaoke dan pemandu lagu agar tidak melakukan aktivitas yang melanggar aturan.
"Kami juga mengimbau kepada pekerja pemandu lagu (LC) untuk segera kembali ke tempat tinggal masing-masing," tuturnya.
(dpe/iwd)