Kapan Pencairan PIP Kemdikbud Bulan Desember 2024? Ini Cara Cek Penerima

Kapan Pencairan PIP Kemdikbud Bulan Desember 2024? Ini Cara Cek Penerima

Firtian Ramadhani - detikJatim
Kamis, 05 Des 2024 15:25 WIB
Ilustrasi penerima bansos PIP 2024.
Ilustrasi penerima bansos PIP 2024. Foto: Dok. Arsip Kemendikbud
Surabaya -

Program Indonesia Pintar (PIP) memasuki periode Desember 2024. Siswa bisa memantau dan mengecek penerima bantuan sosial (bansos) PIP Desember 2024 dengan login ke laman pip.kemdikbud.go.id.

PIP adalah bantuan dari Kementerian Pendidikan untuk mendukung pendidikan siswa dari keluarga kurang mampu, mencakup biaya sekolah, dan uang saku. Penerima PIP harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang menunjukkan kelayakan.

Bantuan ini bertujuan meringankan beban biaya pendidikan bagi siswa, memungkinkan mereka melanjutkan sekolah tanpa hambatan finansial. PIP menyasar siswa SD, SMP, dan SMA/SMK, dengan besaran bantuan disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pencairan PIP Kemdikbud Desember 2024

PIP akan dicairkan dalam bentuk uang yang ditransfer langsung ke rekening siswa, besaran bantuan ini bergantung pada jenjang sekolah siswa masing-masing. Bantuan PIP termin 1 telah dicairkan pada Februari-April.

Sementara, PIP Termin 2 dicairkan pada bulan Mei-September menurut usulan Dinas Pendidikan, serta penerima telah mengaktivasi SK Nominasi. Sedangkan, PIP Termin 3 akan kembali cair pada bulan Desember.

ADVERTISEMENT

Pencairan dana PIP untuk bulan Desember 2024 diperkirakan mengikuti pola yang sama seperti tahun sebelumnya, yaitu pada akhir tahun ajaran atau awal tahun ajaran baru. Bantuan ini disalurkan melalui rekening bank atas nama siswa penerima.

Pencairan PIP dilakukan secara bertahap, sehingga penerimaan dana bisa berbeda-beda untuk setiap sekolah. Meski begitu, periode pencairan PIP tetap pada pencairan yang sudah ditetapkan.

Kriteria Penerima PIP

  • Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  • Peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Pemegang kartu Keluarga Sejahtera
  • Status Yatim Piatu dari Sekolah/Panti Sosial/Panti Asuhan
  • Korban Bencana Alam
  • Siswa dengan Kondisi Khusus (kelainan fisik, orang tua PHK, daerah konflik, keluarga terpidana)
  • Peserta pendidikan nonformal

Cara Cek Status Penerima PIP

Dilansir dari berbagai sumber, ada angkah-langkah yang harus dilakukan untuk mengecek penerima. Berikut ini cara mengecek penerima PIP.

  • Kunjungi pip.kemdikbud.go.id.
  • Masukkan NISN dan NIK siswa.
  • Klik "Cek Penerima PIP".
  • Sistem akan menampilkan status penerima dan dana.
  • Besaran Bantuan PIP 2024

Nominal PIP

Dilansir dari halaman https://puslapdik.kemdikbud.go.id/, besaran bantuan dana PIP bereda-beda setiap jenjang pendidikan. Berikut besaran bantuan yang diterima peserta PIP Kemdikbud 2024.

1. SD/SDLB/Program Paket A

  • Rp 225.000 khusus siswa baru dan siswa kelas akhir
  • Rp 450.000/tahun

2. SMP/SMPLB/Program Paket B

  • Rp 375.000 untuk siswa baru dan siswa kelas akhir
  • Rp 750.000/tahun

3. SMA/SMALB/Program Paket C/SMK

  • Rp 500.000 untuk siswa baru dan siswa kelas akhir
  • Rp 1.000.000/tahun

Cara Pencairan Dana PIP Kemdikbud 2024

Para siswa perlu memahami tiga aturan yang harus diikuti untuk mendapatkan bantuan dana PIP Kemdikbud. Berikut cara mencairkan dana PIP Kemdikbud 2024.

1. Pencairan Langsung Melalui Kartu ATM

Siswa yang telah memiliki Kartu ATM dari rekening SimPel (Simpanan Pelajar) karena terdaftar sebagai penerima bantuan pada tahun sebelumnya, dapat langsung menerima bantuan melalui kartu ATM. Dana bantuan PIP 2024 langsung cair ke rekening.

2. Pencairan Melalui Sekolah

Siswa yang diajukan sekolah dan tidak memiliki KIP harus mencairkan bantuan melalui sekolah terlebih dahulu. Perlu diingat, peserta didik harus melakukan aktivasi rekening melalui bank penyalur yang ditunjuk.

Bank penyalur yang telah ditunjuk adalah Bank BRI untuk siswa SD dan SMP, Bank BNI untuk siswa SMA, serta Bank BSI untuk siswa SD hingga SMA di wilayah Aceh. Untuk mengaktifkan rekening, siswa perlu membawa surat keterangan dari sekolah sebagai penerima bantuan PIP Kemdikbud, dengan KTP orang tua, KK, dan halaman depan rapor siswa.

Itulah informasi mengenai pencairan dana PIP Kemdikbud untuk bulan Desember 2024. Semoga informasi ini bermanfaat detikers!

Artikel ini ditulis oleh Firtian Ramadhani, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(ihc/irb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads