Perang terhadap narkoba masih digencarkan. Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim bersama BNNP Jatim dan Lembaga Rehabilitasi melakukan perjanjian kerja sama dalam rangka pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkoba.
Direktur Ditresnarkoba Polda Jatim Kombes Robert Da Costa mengatakan penandatanganan kerja sama ini adalah wujud komitmen bersama-sama dalam mencegah dan menangani penyalahgunaan narkoba di Jatim. Terutama di Kota Pahlawan.
"Sesuai ketentuan perundang-undangan, penyalahguna narkoba itu korban. Sehingga harus dilakukan rehabilitasi," kata Robert dalam keterangan tertulis yang diterima detikJatim, Kamis (28/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Robert menjelaskan BNNP adalah partner kerja dalam Tim Asesmen Terpadu (TAT) di mana setiap kasus penyalahgunaan narkoba harus ditangani di TAT terlebih dulu baru kemudian direkomendasikan ke lembaga rehabilitasi.
Bagi para pengguna narkoba bisa diterapkan restorative justice bila masuk dalam kategori penyalahgunaan narkoba sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), yakni barang yang didapati pada saat penggeledahan dan penegakan hukum tidak diperjualbelikan.
"Pada tahun 2024, yang sudah direhabilitasi ada 300 orang lebih. Kalau pengguna wajib direhabilitasi, sedangkan bandar tidak bisa. Kalau bandar masuk dalam jaringan meski barang bukti dibawa SEMA tetap kami proses," ujarnya.
Sementara itu, Kabid Pemberantasan dan Intelejen BNNP Jatim Kombes Noer Wisnanto mengungkapkan kerja sama itu merupakan bentuk kolaborasi antara Polda Jatim dan Lembaga Rahabilitasi.
Setalah hasil TAT dari BNN, Polri, dan Kejaksaan, akan ada rekomendasi untuk dilakukan rawat inap apabila terdapat pengguna yang sudah masuk dalam kategori parah maupun rawat jalan.
"Kami lakukan PKS (Perjanjian Kerja Sama) dengan Tim Asesmen Terpadu (TAT). Pada TAT ini ada 3 pilar yang ada di situ, baik dari BNN sendiri, Polri, dan Kejaksaan. Nah, 2 opsi ini dilihat dari tingkat penggunaannya, ada tingkat ringan, sedang, maupun berat," tuturnya.
Direktur Yayasan Orbid Surabaya Hanif Kurniawati menegaskan selama ini pihaknya telah menjalin kerja sama dengan BNN. Dalam perjalanannya, yayasannya kerap diawasi maupun dievaluasi BNN secara periodik.
Untuk rehab bagi pengguna narkoba, Hanif menyatakan pihaknya konsentrasi tentang bagaimana memulihkan kondisi korban. Kondisi korban itu harus ditangani berdasarkan asesmen yang telah dilakukan TAT BNN, kemudian masuk program rehabilitasi baik rawat inap maupun rawat jalan.
"Masyarakat perlu tahu karena sering kali, kalau dilakukan rawat jalan, terkadang orang bertanya kok dipulangkan? Padahal rawat jalan itu juga perawatan dan ada juga treatment-nya, sama hal nya dengan orang sakit ada rawat inap atau jalan," tutupnya.
(dpe/iwd)