Puluhan kasus narkotika di kawasan Surabaya Utara terbongkar. Puluhan tersangka telah dibekuk polisi selama hampir 3 pekan.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Cornelius Tanasale mengatakan, dalam rentang waktu 1 Oktober hingga 18 November 2024, pihaknya mengungkap 59 kasus narkoba. Dari jumlah tersebut, total 66 tersangka diamankan.
"Para tersangka terdiri dari 65 laki-laki dan 1 perempuan. Penangkapan ini juga menyita perhatian publik dengan sejumlah barang bukti yang signifikan, termasuk sabu, ganja, pil ekstasi, dan obat keras lainnya," kata William dalam keterangannya, Rabu (20/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari operasi tersebut, William memastikan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari 129,98 gram sabu, 533,71 gram ganja, 9 butir ekstasi, 1.970 butir obat keras jenis pil LL, uang tunai sebesar Rp 1.910.000 hingga 30 ponsel yang digunakan untuk aktivitas transaksi.
Dari pengungkapan tersebut, William mengklaim pihaknya dapat menyelamatkan 2.400 jiwa manusia dari penyalahgunaan narkoba. Selain itu, 12 dari 66 tersangka merupakan residivis.
"12 dari 66 tersangka merupakan residivis, yakni berinisial TM, NS, dan TH, mereka lah yang kembali terlibat dalam peredaran narkoba," ujarnya.
Polisi dengan 2 melati di pundaknya itu menuturkan, penangkapan ini dimulai sejak awal Oktober di berbagai lokasi. Salah satunya pada 9 Oktober 2024, polisi mengamankan BP di Jalan Putat Jaya Surabaya, dengan barang bukti 9 bungkus ganja seberat 530 gram dan timbangan elektrik.
Kemudian, pada 7 November 2024, TH ditangkap di Pasuruan yang merupakan hasil pengembangan dari Surabaya. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 5 klip plastik berisi 40,28 gram sabu dan sebuah timbangan elektrik.
"Pada 8 November 2024, NS ditangkap di Sawah Pulo Semampir Surabaya, dengan 43 klip plastik sabu seberat 19,63 gram dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 1 juta. Kemudian, 4 Oktober 2024, TM ditangkap di Lamongan dengan barang bukti 15 klip sabu seberat 12,75 gram dan 4 butir ekstasi seberat 1,58 gram," tuturnya.
William menerangkan, residivis berinisial HL memiliki jaringan yang cukup luas di wilayah Surabaya dan sekitarnya. Menurutnya, residivis ini menunjukkan bahwa pihaknya harus meningkatkan pengawasan dan penindakan yang lebih tegas.
Meski begitu, William mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Ia menilai partisipasi masyarakat sangat penting.
"Jangan ragu untuk melaporkan kegiatan yang mencurigakan agar kami dapat segera bertindak. Pengungkapan besar ini juga menjadi bukti komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Surabaya dan sekitarnya, sekaligus memberikan pesan tegas bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak," tutupnya.
(pfr/hil)