Jadwal Pencairan PIP Kemdikbud Termin 3, Cek Penerima hingga Nominal

Jadwal Pencairan PIP Kemdikbud Termin 3, Cek Penerima hingga Nominal

Mira Rachmalia - detikJatim
Kamis, 28 Nov 2024 15:45 WIB
Ilustrasi Biaya SPP Sekolah Anak
Ilustrasi Biaya pendidikan Foto: iStock
Surabaya -

Program Indonesia Pintar (PIP) memasuki periode pencairan termin ketiga, yaitu bulan November 2024. Simak cara mengecek penerima bantuan sosial (bansos) PIP November 2024 dengan login ke laman pip.kemdikbud.go.id.

Penerima bansos PIP harus terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial, dan ditandai Layak PIP dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Sekolah. Pemerintah memberikan bansos PIP untuk membeli keperluan sekolah hingga uang saku peserta didik.

PIP Kemdikbud 2024 merupakan bantuan biaya pendidikan yang ditujukan peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin. Program ini mencakup semua jenjang pendidikan dari SD hingga SMK, termasuk SLB dan program kesetaraan paket.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Program ini bertujuan meningkatkan akses bagi anak usia sekolah agar dapat menyelesaikan masa belajarnya sesuai program wajib belajar 12 tahun. Besaran manfaat diberikan berbeda sesuai jenjang sekolah.

Termin Pencairan PIP

Sebagaimana dilansir Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022, pencairan dana PIP dibagi dalam tiga termin. Berikut termin pencairan PIP selama satu tahun.

ADVERTISEMENT

Termin 1

  • Jadwal pencairan Februari-April
  • Dikhususkan untuk penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP)

Termin 2

  • Jadwal pencairan Mei-September
  • Berdasarkan usulan Dinas Pendidikan
  • Penerima yang telah mengaktivasi SK Nominasi

Termin 3

  • Jadwal pencairan Oktober-Desember
  • Mencakup penerima kategori termin 1 dan 2

Bantuan PIP disalurkan melalui rekening bank atas nama siswa penerima. Pencairan dilakukan secara bertahap, sehingga waktu penerimaan dana dapat berbeda-beda untuk setiap sekolah, namun tetap dalam periode yang telah ditetapkan

Cara Cek Status Penerima PIP

Dilansir dari berbagai sumber, ada angkah-langkah yang harus dilakukan untuk mengecek penerima. Berikut ini cara mengecek penerima PIP.

  1. Kunjungi pip.kemdikbud.go.id.
  2. Masukkan NISN dan NIK siswa.
  3. Klik "Cek Penerima PIP".
  4. Sistem akan menampilkan status penerima dan dana.

Nominal Bantuan PIP 2024

Dilansir dari halaman https://puslapdik.kemdikbud.go.id/, besaran bantuan dana PIP bereda-beda setiap jenjang pendidikan. Berikut besaran bantuan yang diterima peserta PIP Kemdikbud 2024.

1. SD/SDLB/Program Paket A

  • Rp 225.000 khusus siswa baru dan siswa kelas akhir
  • Rp 450.000/tahun

2. SMP/SMPLB/Program Paket B

  • Rp 375.000 untuk siswa baru dan siswa kelas akhir
  • Rp 750.000/tahun

3. SMA/SMALB/Program Paket C/SMK

  • Rp 500.000 untuk siswa baru dan siswa kelas akhir
  • Rp 1.000.000/tahun

Cara Pencairan Dana PIP Kemdikbud 2024

Para siswa perlu memahami tiga aturan yang harus diikuti untuk mendapatkan bantuan dana PIP Kemdikbud. Berikut cara mencairkan dana PIP Kemdikbud 2024.

1. Pencairan Langsung Melalui Kartu ATM

Siswa yang telah memiliki Kartu ATM dari rekening SimPel (Simpanan Pelajar) karena terdaftar sebagai penerima bantuan pada tahun sebelumnya, dapat langsung menerima bantuan melalui kartu ATM. Dana bantuan PIP 2024 langsung cair ke rekening.

2. Pencairan Melalui Sekolah

Siswa yang diajukan sekolah dan tidak memiliki KIP harus mencairkan bantuan melalui sekolah terlebih dahulu. Perlu diingat, peserta didik harus melakukan aktivasi rekening melalui bank penyalur yang ditunjuk.

Bank Penyalur yang telah ditunjuk adalah Bank BRI untuk siswa SD dan SMP, Bank BNI untuk siswa SMA, serta Bank BSI untuk siswa SD hingga SMA di wilayah Aceh. Untuk mengaktifkan rekening, siswa perlu membawa surat keterangan dari sekolah sebagai penerima bantuan PIP Kemdikbud, dengan KTP orang tua, KK, dan halaman depan rapor siswa.

Demikian informasi lengkap cara pencairan KIP bagi penerima PIP. Semoga bermanfaat detikers.




(ihc/irb)


Hide Ads