Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya Muhammad Agil Akbar.
Pemecatan Agil dilakukan usai ia menjadi teradu pada perkara Nomor 192-PKE-DKPP/VIII/2024. Di mana, Agil terbukti melakukan hubungan tidak wajar di luar pernikahan dengan seorang perempuan mantan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kota Surabaya.
"Satu, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Dua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Muhammad Agil Akbar selaku anggota Bawaslu Kota Surabaya terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata ketua Majelis sidang sekaligus ketua DKPP RI, Heddy Lugito saat membacakan sidang putusan, Selasa (26/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tiga, memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Dan empat, memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," tambahnya.
Fakta-fakta Komisioner Bawaslu Surabaya Dipecat
1. Terbukti Melakukan Hubungan di Luar Nikah
Anggota sidang, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengungkapkan, Agil dan pengadu berinisial PSH saling kenal sejak tahun 2017 di kampus. Lalu pada 2019 Agil menjadi anggota Bawalu dan meminta PSH menjadi stafnya.
Keduanya semakin intensif berkomunikasi melalui WhatsApp dan saling berbagi foto dan kabar setiap hari. Tahun 2021 keduanya menjalin hubungan sebagai sepasang kekasih.
Fakta persidangan mengungkap keduanya melakukan hubungan badan layaknya suami istri dan terbukti ada foto dan video yang disampaikan dalam pemeriksaan persidangan.
"Bahwa bukti foto itu diakui kebenarannya oleh pengadu dan teradu yang menunjukkan kedekatan khusus seperti di pantai, di dalam bioskop, dan di dalam mobil," ujarnya.
2. DKPP Simpulkan Adanya Pelanggaran Etik
Pada 2022, PSH mengirim foto itu kepada istri Agil melalui WhatsApp dan Agil mengakui berpacaran dengan PSH. Istri Agil meminta pengadu mengakhiri hubungan dengan suaminya. Namun, berdasarkan fakta persidangan, PSH dan Agil ternyata masih berhubungan hingga November 2023.
"Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai hubungan teradu dan pengadu tidak dibenarkan menurut hukum dan etika, hubungan teradu dan pengadi adalah hubungan tidak wajar dilakukan oleh teradu yang telah memiliki istri sah," jelasnya.
"Tindakan teradu dinilai tidak patut dan pas dilakukan oleh penyelenggara Pemilu dengan kapasitas dan jabatan yang melekat pada dirinya sebagai pejabat publik. Teradu harusnya bisa menjaga kehormatan dan nama baik penyelenggara pemilu," imbuhnya.
3. Terkait Dugaan Pemerasan
Terkait teradu melakukan pemerasan uang sebanyak Rp20 juta kepada PSH terungkap dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada Agustus 2023 PSH mengajukan pengunduran diri sebagai PPK Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya untuk Pemillu 2024.
"Kemudian teradu, mengirimkan uang melalui ke rekening milik pengadu sejumlah Rp2,5 juta sejak bulan Agustus 2023 sampai Maret 2023 dengan total sejumlah Rp17,5 juta," kata anggota majelis Ratna Dewi Pettalolo.
Dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta, sejak tahun 2021 Agil kerap memberikan uang kepada rekening milik PSH untuk keperluan sehari-hari, seperti skin care, makan, liburan dan membeli kebutuhan lainnya sebanyak Rp31,9 juta.
"Bahwa hal ini diketahui oleh istri teradu yang kemudian istri teradu mendatangi rekannya yang berprofesi sebagai advokat untuk memberikan saran terhadap permintaan uang yang dilakukan oleh pengadu terhadap suaminya bahwa advokat menyarankan kepada istri teradu untuk memberikan surat somasi kepada pengadu," urainya.
Namun surat somasi tersebut tidak digubris PSH. Lalu pada tanggal 2 Desember 2023 Agil bersama istrinya dan dua orang kuasa hukumnya datang ke rumah PSH dengan maksud dan tujuan menyampaikan kepada orang tua PSH agar memberi nasihat kepada putrinya supaya tidak mengganggu rumah tangga.
"Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa teradu juga meminta uang kepada pengadu untuk dikembalikan sejumlah Rp20 juta, namun hingga sidang di dilakukan teradu tidak menerima uang tersebut dari pengadu," katanya.
4. Kesimpulan DKPP Soal Pemerasan
Berdasarkan uraian itu, DKPP berpendapat dalil aduan PSH tidak dapat dibuktikan bahwa kedatangan Agil ke rumah PSH bukan untuk pemerasan sebagaimana dalil aduan PSH.
DKPP menyimpulkan kedatangan Agil ke rumah PSH dengan maksud meminta kepada PSH agar tidak mengganggu rumah tangga Agil dan meminta PSH mengembalikan sejumlah uang yang pernah diberikan.
"Dengan demikian delik aduan pengadu 4.2, tidak terbukti dan jawaban teradu DKPP, teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu," pungkasnya.
(dpe/iwd)