Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya Muhammad Agil Akbar.
Pemecatan Agil dilakukan usai ia menjadi teradu pada perkara Nomor 192-PKE-DKPP/VIII/2024. Di mana, Agil terbukti melakukan hubungan tidak wajar di luar pernikahan dengan seorang perempuan mantan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kota Surabaya.
"Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Muhammad Agil Akbar selaku Anggota Bawaslu Kota Surabaya," kata Ketua Majelis Heddy Lugito, Selasa (26/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, pada Kamis (10/10) Agil menjalani sidang atas dugaan tindakan asusila di kantor KPU Jatim oleh DKPP. Agil juga menjalani sidang pemeriksaan pemerasan.
Pada saat itu, Heddy mengatakan, ada sembilan saksi yang dihadirkan. Saksi itu di antaranya istri Agil hingga keluarga pengadu PSH.
"Banyak saksinya, sembilan orang, termasuk istri yang teradu bersaksi, keluarga pengadu kakaknya pengadu juga bersaksi, temannya," ujar Heddy kepada wartawan usai sidang kepada di KPU Jatim, Kamis (10/10/2024).
Setelah menjalani sidang pada Kamis (10/10), Agil membantah aduan tindak asusila yang dilakukan ke pengadu berinisial PSH. Ia justru memberikan pernyataan membantah pengadu.
"Mengadu mendalilkan apa, kekerasan seksual dan seterusnya. Ya, masa kekerasan seksual setelah itu masih kontak saya dan minta jatah kamar (Hotel), kan nggak masuk akal. Lengkap (Bukti dia), tapi nggak tahu lah, itu terserah hakim yang menilai," jelas Agil.
Usai sidang etik bulan lalu, Agil melaporkan kembali korban ke Polrestabes Surabaya atas dugaan pencemaran baik dan pemerasan.
Kuasa hukum Agil menyebut laporan itu telah dilayangkan ke Polrestabes Surabaya pada Selasa (8/10/2024). Laporan itu dibuat karena ada kaitannya dengan aduan dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik terhadap Agil.
"Sudah kita laporkan ke Polres. Aduan, karena pemerasan itu kan merupakan delik aduan. Mungkin nanti akan melanjutkan terkait masalah pencemaran nama baiknya kepada istri teradu," ujar pengacara Agil, Amru Rizal, Jumat (11/10/2024).
Lihat juga Video 'Dituding Menghamili Anak Orang':