BMKG Juanda mengeluarkan peringatan waspada potensi cuaca ekstrem di hampir seluruh wilayah Jatim hingga 1 Desember 2024. Hal itu dapat memicu bencana hidrometeorologi seperti banjir, tanah longsor, angin kencang, serta hujan es.
Beberapa wilayah yang perlu waspada antara lain, Kabupaten Blitar, Kabupaten Kediri, Kabupaten Malang, Kabupaten Bondowoso, serta Kabupaten Mojokerto.
Kemudian, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten dan Kota Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Tulungagung, dan Kota Batu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Jombang, Kabupaten Lamongan, Kota dan Kabupaten Madiun, Kabupaten Magetan, Kabupaten Ngawi, Kota Mojokerto.
Juga Kabupaten Sampang, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Tuban, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Gresik, Kota Blitar, Kota Surabaya, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pamekasan, dan Kabupaten Trenggalek.
Kepala BMKG Juanda Taufiq Hermawan menjelaskan, potensi cuaca ekstrem itu salah satunya dipicu oleh adanya peningkatan pertumbuhan awan-awan penghujan di wilayah Jawa Timur.
"Saat ini sebagian besar wilayah Jawa Timur telah memasuki musim hujan. Kondisi ini juga didukung mulai aktifnya Monsun Asia," jelas Taufiq dalam keterangannya dilihat detikJatim, Selasa (26/11/2024).
Kondisi tersebut juga didukung dengan suhu muka laut di perairan sekitar Jawa Timur yang hangat, sehingga terjadi peningkatan suplai uap air ke atmosfer untuk pertumbuhan awan.
Oleh karena itu, Taufiq mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap potensi cuaca ekstrem berupa hujan sedang hingga lebat yang disertai petir dan angin kencang.
"Wilayah dengan topografi curam atau bergunung atau tebing diharapkan lebih waspada terhadap dampak yang dapat ditimbulkan akibat cuaca ekstrem seperti banjir, banjir bandang, tanah longsor, jalan licin, pohon tumbang serta berkurangnya jarak pandang," imbaunya.
Masyarakat juga diimbau mengikuti update informasi terkini dari BMKG terkait laporan cuaca. Sebab BMKG akan menyampaikan peringatan dini 3 harian hingga peringatan dini 2-3 jam apabila terdapat potensi cuaca ekstrem.
(irb/hil)