Kemkomdigi Dorong Revisi UU KIP untuk Tingkatkan Transparansi

Kemkomdigi Dorong Revisi UU KIP untuk Tingkatkan Transparansi

M Bagus Ibrahim - detikJatim
Minggu, 24 Nov 2024 15:05 WIB
Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik (TKKKP) Kemkomdigi Hasyim Gautama
Foto: Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik (TKKKP) Kemkomdigi Hasyim Gautama
Malang -

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berkomitmen memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Salah satunya dengan mengajukan revisi UU KIP.

Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik (TKKKP) Kemkomdigi Hasyim Gautama mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mengupayakan revisi terhadap UU KIP untuk menjawab berbagai tantangan yang muncul dalam pelaksanaannya.

"Seiring berjalannya waktu, kita menemukan berbagai kendala dalam implementasi UU KIP. Mulai dari kesulitan publik dalam mengakses informasi, kesenjangan antara pemanfaatan informasi dengan tujuan UU KIP, hingga tantangan dalam pengelolaan informasi di era digital," ujar Direktur TKKKP Hasyim Gautama mewakili Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Minggu (24/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemkomdigi juga telah melakukan kajian mendalam dan mengumpulkan aspirasi dari berbagai pihak, termasuk Komisi Informasi, organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan badan publik.

Hasil kajian ini menunjukkan beberapa poin krusial yang perlu diperhatikan dalam revisi UU KIP, seperti penguatan peran Komisi Informasi, penyederhanaan proses permohonan informasi, peningkatan kapasitas badan publik serta adaptasi terhadap perkembangan teknologi.

ADVERTISEMENT

"Kami berharap organisasi masyarakat sipil dapat berperan aktif dalam proses ini, memberikan pandangan, masukan, dan kritik konstruktif, sehingga pengaturan yang dihasilkan dapat benar-benar tepat guna dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat," jelas Hasyim.

Sementara itu, Kemkomdigi telah menyusun draf naskah akademik revisi UU KIP dengan dukungan Pusat Studi Kebijakan Negara (PSKN) Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran Bandung. Naskah akademik ini akan menjadi dasar dalam pembahasan lebih lanjut di tingkat pemerintah dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

"Konsultasi publik ini merupakan bagian yang sangat penting karena suara dari masyarakat, termasuk organisasi masyarakat sipil, menjadi dasar yang kuat dalam proses penyempurnaan revisi UU KIP," imbuh Hasyim.

Direktorat Jenderal IKP Kemkomdigi menargetkan untuk menyusun naskah akademik pada Tahun Anggaran 2024 ini. Harapannya, naskah tersebut dapat dibahas dalam forum Panitia Antar Kementerian dan menjadi bagian dari usulan pemerintah kepada DPR pada tahun depan (2025).




(ihc/fat)


Hide Ads