Crazy Rich Surabaya Budi Said Disebut di Demo Kasus Dugaan Mafia Tanah

Crazy Rich Surabaya Budi Said Disebut di Demo Kasus Dugaan Mafia Tanah

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Senin, 13 Mei 2024 17:09 WIB
Puluhan orang menggelar demo terhadap Budi Said di PN Surabaya
Puluhan orang menggelar demo terhadap Budi Said di PN Surabaya (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Puluhan orang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan (AMPI) menggelar demo di depan Pengadilan Negeri Surabaya Jalan Arjuno. Mereka menyebut Crazy Rich Surabaya Budi Said sebagai mafia tanah.

Pantauan detikJatim di lokasi, demo tersebut berlangsung sejak pukul pukul 10.30 WIB hingga 11.30 WIB. Massa yang memenuhi jalan raya sempat membuat arus lalin di Jalan Arjuno tersendat selama 30 menit.

Korlap Aksi AMPI Safik mengatakan demo yang digelar terkait kasus tanah di Jalan HR Muhammad di Kelurahan Putat Gede yang telah ditetapkan eksekusinya gagal dilaksanakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ini karena dua hari jelang eksekusi, juru sita PN Surabaya memberitahukan penangguhan eksekusi dengan alasan hukum. Sebab pihak ketiga melakukan perlawanan.

"Pihak ketiga yang dimaksud adalah Budi Said melalui PT Kencana Cipta Abadi (KCA), itu (PT KCA) adalah milik Budi Said," kata Safik Senin (13/5/2024).

ADVERTISEMENT

Safik menjelaskan keberadaan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) nomor 211/ Kelurahan Putat Gede atas tanah di Jalan HR Muhammad Nomor 45 atau 47 Surabaya dengan luas 1.971 M² batal demi hukum. Lalu, SHGB Nomor 211 dipecah menjadi 16 sertifikat dan dibuat transaksi jual beli antara Hary Sunaryo dengan PT KCA milik Budi Said pada tahun 2014.

"Kemudian SHGB tersebut dijadikan satu menjadi SHGB Nomor 295/Kelurahan Putat Gede. Nah, untuk menghilangkan jejak sertifikat tersebut, dipecah lagi menjadi 10 sertifikat. Itu hingga saat ini," imbuhnya.

Safik menilai penerbitan sertifikat asal SHGB Nomor 211/ Kelurahan Putat Gede didasari atas hak yang tidak benar. Menurutnya, proses awal pembelian tanah tersebut didasarkan pada keterangan palsu yang diberikan pemilik awal Hary Sunaryo dan Kaelan selaku pembeli.

Putusan pidana itu, sambung Safik, terbukti dalam putusan pidana momor 2333 K/Pid/2007 Tanggal 28 Januari 2008 juncto Putusan PK MARI Nomor 27 PK/Pid/2009 tanggal 22 Oktober 2009 yang telah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap. Namun, ia bersyukur lantaran hakim dianggap masih memiliki nurani.

"Pengadilan Tinggi PT TUN tingkat banding 10 sertifikat HGB Nomor 321 sampai dengan 330 dibatalkan. Alhamdulillah ya, nurani hakim masih berpihak kepada kami, kepada orang kecil," jelasnya.

Kendati begitu, Safik ingin eksekusi tetap berjalan terus atau dilaksanakan terlebih dahulu. Menurutnya, hal itu didasarkan ketentuan HIR Pasal 180 ayat 1. Artinya, meski dilakukan upaya perlawanan hukum dari pihak ke-3, eksekusi harus tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Sementara itu, Pengacara Budi Said, Ening Swandari belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi detikJatim. Mengingat, nama kliennya disebut dan diduga sebagai mafia tanah oleh massa AMPI.




(abq/iwd)


Hide Ads