Kecelakaan lalu lintas yang terjadi akibat pengendara mabuk menjadi perhatian pemerintah, pengusaha, hingga kepolisian. Sosialisasi larangan berkendara saat dalam pengaruh alkohol mulai masif dilakukan.
Salah satunya dengan pemasangan imbauan melalui layar di Rekreasi Hiburan Umum (RHU) yang berisi larangan berkendara di bawah pengaruh alkohol, dampak yang dapat ditimbulkan, hingga ancaman hukuman bagi pengendara mabuk.
Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan bahwa sosialisasi secara masif itu dilakukan atas kerjasama dengan pemilik RHU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"RHU punya tanggung jawab moral untuk sosialiasi mencegah pulangnya tamu mereka yang akan menyetir di bawah pengaruh alkohol. Karena jika berada di bawah pengaruh alkohol ada situasi psikologis yang berubah, termasuk pengelihatan, pendengaran, persepsi dan sebagainya," ujar Arif saat dihubungi detikJatim, Minggu (17/11/2024).
Arif mengatakan bahwa sosialisasi lewat penayangan imbauan di layar RHU itu mulai dilakukan per Sabtu (16/11) malam. Dirinya berharap hal ini terus dilakukan secara rutin.
"Tadi malam beberapa RHU sudah menayangkan, harapannya yang lain menyusul. Tiap malam harus diselipkan pesan moral, bisa di reklamenya atau di promo misalnya promo minuman, diskon masuk, lalu diselipkan imbauan untuk tidak pulang dalam pengaruh alkohol," katanya.
Selain itu Arif juga merekomendasikan agar tiap RHU memaksimalkan layanan jasa antar bagi pengunjung usai beraktivitas di dalamnya.
"Ke depan harapan saya semua pemilik RHU punya layanan antar bagi tamunya untuk yang memang dalam pengaruh alkohol. Tanpa kompromi harus mengantarkan tamunya sampai di rumah, karena apabila mengemudi dalam keadaan seperti itu sanksinya berat," tuturnya.
Dirinya juga mengungkapkan bahwa Polrestabes Kota Surabaya sudah berkoordinasi dan menyampaikan usulan pada Pemkot dan DPRD Kota Surabaya untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) yang bisa menjadi payung hukum dalam hal ini.
"Sambil dirumuskan Perda oleh DPRD Kota maupun provinsi, saya sudah usulkan terkait penambahan penjelasan UU Lalu Lintas agar lebih mengikat," ungkapnya.
Pihak kepolisian pun akan terus melakukan patroli dan pengecekan untuk para pengendara, terutama apabila terdapat indikasi di bawah pengaruh alkohol.
"Kita juga lakukan cek poin di lokasi tertentu sekaligus random sampling dan penindakan," pungkas Arif.
Sebelumnya Ketua Hiperhu Surabaya George Handiwiyanto mengatakan, salah satu upaya yang dilakukan untuk mencegah hal itu adalah bersinergi dengan kepolisian untuk mengeluarkan imbauan melalui videotron dan tayangan pada seluruh tempat milik pengusaha hiburan malam di Kota Pahlawan.
"Pascaperistiwa itu, kami (Hiperhu) bersama Polrestabes mulai mensosialisasikan aturan tersebut sejak pekan ini untuk semua tempat hiburan di Surabaya (RHU)," kata George saat dikonfirmasi detikJatim, Minggu (17/11/2024).
Ia memastikan, seluruh pemilik dan pengelola hiburan malam menyetujui serta mendukung langkah tersebut. Supaya, angka laka lantas dan tingkat kesadaran pengunjung kian terdongkrak.
"Anggota Hiperhu melalui grup hiperhu sudah menjawab siap melaksanakan imbauan tersebut," ujarnya.
(abq/iwd)