Perwakilan Kementerian Keuangan Jawa Timur (Jatim) melakukan lelang barang sitaan. Barang yang dilelang, mulai dari kendaraan, tanah hingga bangunan dengan total nilai Rp 12,99 miliar.
Lelang serentak yang diselenggarakan secara online ini melibatkan Kanwil Dirjen Pajak, Kanwil Dirjen Bea dan Cukai, dan Kanwil Dirjen Kekayaan Negara di wilayah Jatim yang dikoordinir oleh Perwakilan Kemenkeu I Jatim.
Kepala Dirjen Pajak Jatim III, Tri Wibowo mengatakan bahwa total Rp 12,9 miliar itu terdiri dari 89 aset hasil eksekusi dari wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban. Selain itu, juga ada 20 aset non eksekusi senilai Rp 891 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di lelang ini ada berbagai jenis barang. Mulai dari sepeda, motor, mobil, truk, barang elektronik, mesin, logam mulai, perhiasan, sampai tanah dan bangunan," ujar Tri dalam konferensi pers di Kanwil Dirjen Bea dan Cukai II Jatim, di Kota Malang pada Kamis (14/11/2024).
Tahapan lelang ini bisa diakses melalui situs https://lelang.go.id yang dikelola Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu.
Proses lelang ini dilaksanakan untuk mengoptimalkan penerimaan pendapatan negara dari penyelesaian piutang para wajib pajak yang membayar pajak.
Sementara itu, Kepala Kanwil Dirjen Bea dan Cukai II Jatim, Agus Sudarmadi menambahkan bahwa lelang barang sitaan ini dilakukan setelah melalui tahapan sesuai peraturan. Mulai dari, pemberian surat teguran, surat paksaan hingga akhirnya diberikan surat penyitaan kepada wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban.
Proses ini telah diatur dalam UU No.19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan surat paksa, dan PMK-61/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak.
"Tentu sebelum dilakukan penyitaan, kami sudah melakukan pendekatan persuasif. Namun penunggak pajak tak kunjung ada iktikad baik untuk melunasi piutang pajaknya," tandasnya.
Sebagai infotmasi, kegiatan lelang serentak terselenggara dua kali di tahun 2024, pertama bulan Mei di Surabaya dan kedua pada November di Malang.
(abq/fat)