Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengganjar 3 kategori kinerja Pemkot Mojokerto dengan Insentif fiskal Rp 18,7 miliar. Yaitu kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting dan percepatan belanja daerah.
Bonus untuk Pemkot Mojokerto tersebut tertuang dalam SK Menkeu nomor 353 tahun 2024 tentang Rincian Alokasi Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Kelompok Kategori Kesejahteraan Masyarakat Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota.
Insentif fiskal Rp 18.724.776.000 terdiri dari kategori kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem Rp 5.664.305.000, kategori kinerja penurunan stunting Rp 7.018.613.000, serta kategori kinerja percepatan belanja daerah Rp 6.041.858.000. Sedangkan kategori kinerja penggunaan produk dalam negeri, Pemkot Mojokerto tidak mendapatkan insentif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alhamdulillah Kota Mojokerto kembali mendapatkan insentif fiskal dari pusat. Tahun 2023 kami menerima Rp 6,4 miliar atas capaian penghapusan kemiskinan ekstrem, tahun 2024 kami menerima Rp 18,7 miliar," terang Pj Wali Kota Mojokerto Moh Ali Kuncoro, Kamis (5/9/2024).
Kemiskinan ekstrem di Kota Mojokerto berhasil ditekan hingga 0% pada 2023. Jumlah balita stunting juga berangsur turun dari 3,12% tahun 2022, 2,04% tahun 2023, menjadi 1,85% persen pada Juli 2024. Sedangkan belanja daerah per 31 Agustus lalu mencapai 55,36% atau Rp 600 miliar dari Rp 1 triliun.
Ali menjelaskan, insentif fiskal dari Kemenkeu tahun ini bakal digunakan untuk mempercepat penurunan jumlah kemiskinan dan balita stunting di Kota Mojokerto. Menurutnya, bonus tersebut juga guna mewujudkan pengelolaan APBD yang lebih efektif, efisien, serta memberi dampak nyata kepasa masyarakat.
"Dana ini bukan hanya sebuah penghargaan, tapi juga motivasi bagi kami untuk terus bekerja keras meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Mojokerto. Kami akan terus berinovasi dan memastikan bahwa dana ini digunakan secara optimal untuk kepentingan masyarakat," tandasnya.
(abq/iwd)