Sejoli PNS yang terekam CCTV diduga bermesraan di kantor Disdikbud Jombang akhirnya dijatuhi sanksi. Keduanya dihukum penurunan pangkat selama 1 tahun.
Sejoli dalam video mesra tersebut adalah Kepala Disdikbud Jombang Senen dan Sekretarisnya Dian Yunitasari. Senen dan Dian dicopot dari jabatan masing-masing pada Jumat (23/8). Karena keduanya harus menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat.
Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo mengatakan sanksi terhadap Senen dan Dian telah dijatuhkan pekan lalu setelah melalui pemeriksaan yang panjang oleh Inspektorat. Menurutnya, sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya usulkan untuk sanksi turun pangkat satu tahun. Itu skalanya (sanksi) berat," terangnya kepada wartawan di Alun-alun Jombang setelah apel pasukan Satlinmas untuk pengamanan Pilkada 2024, Rabu (13/11/2024).
Namun, Teguh menyebut perbuatan Senen dan Dian dalam video yang viral, bukan lah perbuatan mesum. "Bukan mesum, itu detailnya silakan tanya ke Inspektorat," ujarnya.
Kasus ini mencuat setelah akun Facebook Siska S memposting 2 video beberapa waktu lalu. Akun ini menarasikan video itu sebagai skandal hubungan gelap antara Kepala Disdikbud Jombang dengan sekretarisnya. Juga disebutkan kalau video mesra itu terjadi di kantor Disdikbud Jombang.
Buntut viralnya video tersebut, Senen dan Dian dicopot dari jabatan masing-masing. Pj Bupati Jombang menunjuk pelaksana harian (Plh) untuk menggantikan sementara posisi keduanya. Sehingga pelayanan di Disdikbud Jombang terus berjalan.
(abq/iwd)