Kementerian Agama (Kemenag) RI membuka pendaftaran petugas haji 2025 mulai hari ini. Masyarakat yang berminat mengikuti seleksi menjadi petugas haji 2025, wajib mengetahui jadwal tahapan hingga syaratnya.
Seleksi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) tingkat daerah tahun 1446 H/2025 M terdiri dari dua tahap, yaitu seleksi tingkat kabupaten/kota dan seleksi tingkat provinsi. Bagi detikers yang ingin menjadi petugas haji 2025, yuk simak informasi selengkapnya di bawah ini.
Seleksi Petugas Haji 2025
Dirangkum dari laman resmi Kemenag, pendaftaran petugas haji 2025 dilakukan secara online melalui Pusaka Superapps Kementerian Agama. Batas akhir submit dokumen peserta pada 15 November 2024 pukul 23.59 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Jadwal
Seleksi petugas haji 2025 dimulai dari tingkat kabupaten/kota, kemudian tingkat provinsi. Berikut jadwal lengkap seleksi petugas haji 2025.
a. Seleksi Tingkat Kabupaten/Kota (Tahap Pertama)
- Pengumuman seleksi: 4 November 2024
- Pendaftaran peserta: 7-15 November 2024
- Batas akhir submit dokumen: 15 November 2024 pukul 23.59 WIB
- Seleksi tahap 1 (CAT): 21 November 2024
- Pengumuman hasil seleksi tahap 1: 22 November 2024
b. Seleksi Tingkat Provinsi (Tahap Kedua)
- Seleksi tahap 2 (CAT dan wawancara): 5 Desember 2024
- Pengumuman hasil seleksi tahap 2: 6 Desember 2024
2. Formasi
Pada tingkat daerah, formasi seleksi PPIH terdiri dari dua jenis, yaitu PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi. Simak penjelasan untuk masing-masing formasi yang dimaksud di bawah ini.
a. PPIH Kloter
Formasi ini biasa disebut kelompok terbang, yaitu petugas yang mendampingi jemaah haji dari keberangkatan hingga kepulangan. Formasi PPIH Kloter terdiri dari ketua kloter dan pembimbing ibadah kloter.
b. PPIH Arab Saudi
Formasi ini adalah petugas yang memberikan pelayanan kepada jemaah haji selama berada di tanah suci. Formasi ini terdiri dari petugas layanan akomodasi, konsumsi, transportasi, bimbingan ibadah, dan Siskohat.
Baca juga: Hukum Badal Haji Bagi Orang Tua Masih Hidup |
3. Syarat
Terdapat sejumlah syarat umum hingga khusus yang harus dipenuhi pelamar untuk mendaftar petugas haji 2025. Berikut adalah daftar syarat umum dan khusus untuk seleksi PPIH tahun 2025 tingkat daerah.
a. Syarat Umum
- Warga negara Indonesia.
- Beragama Islam.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Tidak dalam keadaan hamil.
- Berkomitmen dalam pelayanan jemaah.
- Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik.
- Mampu mengoperasikan aplikasi pelaporan berbasis Android atau iOS.
- Pegawai ASN, pegawai Kemenag, pegawai K/L, TNI, Polri, atau unsur masyarakat dari ormas Islam, lembaga pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional.
- Diutamakan pejabat atau pegawai Kemenag yang memiliki pengalaman di bidang haji dan umrah.
b. Syarat Khusus
i. PPIH Kloter
- Ketua Kloter
- Pegawai ASN Kementerian Agama.
- Berusia paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 58 tahun pada saat mendaftar.
- Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji.
- Memiliki kemampuan memimpin (leadership), koordinasi, dan komunikasi.
- Diutamakan berpendidikan paling rendah sarjana di bidang Agama Islam.
- Diutamakan sudah menunaikan ibadah haji.
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
- Pembimbing Ibadah Kloter
- Pegawai ASN Kementerian Agama/unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional.
- Berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar.
- Telah menunaikan ibadah haji.
- Memiliki sertifikat pembimbing manasik yang dikeluarkan Kemenag RI.
- Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji.
- Berkomitmen melaksanakan tugas bimbingan manasik kepada jemaah haji pra keberangkatan dibuktikan dengan surat pernyataan.
- Berpendidikan paling rendah sarjana.
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
ii. PPIH Arab Saudi
- Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi
- Pegawai ASN Kementerian Agama/unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional.
- Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar.
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
- Pelaksana Bimbingan Ibadah
- Pegawai ASN Kementerian Agama/unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional.
- Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar.
- Telah menunaikan ibadah haji.
- Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji.
- Memiliki sertifikat pembimbing manasik haji yang dikeluarkan Kemenag RI.
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
- PelaksanaSiskohat
- Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar.
- ASN Kementerian Agama yang bertugas sebagai operator Siskohat pada Kementerian Agama Pusat, Kantor Wilayah, atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan masa kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari atasan.
- Mampu mengoperasikan aplikasi Siskohat.
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
- Diutamakan pernah mengikuti bimbingan teknis Siskohat yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal atau memiliki sertifikat atau piagam.
c. Syarat Administrasi
i. PPIH Kloter
- Ketua Kloter
- Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga.
- KTP yang Sah dan Masih Berlaku.
- Ijazah Terakhir.
- SK Pegawai Terakhir bagi ASN.
- Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah.
- Surat Pernyataan Kemampuan TIK.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
- Surat Izin Suami bagi perempuan yang telah menikah.
- Surat Pernyataan telah berhaji (Diutamakan).
- Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan).
- Sertifikat/Piagam (2 tahun terakhir) yang terkait dengan haji (Diutamakan).
- Pembimbing Ibadah Kloter
- Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/Ormas.
- KTP yang Sah dan Masih Berlaku.
- Ijazah Terakhir.
- Sertifikat Pembimbing Manasik Haji yang dikeluarkan Kementerian Agama.
- Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah.
- Surat Pernyataan telah berhaji.
- Surat Pernyataan Kemampuan TIK.
- Surat Pernyataan Bersedia Memberikan Bimbingan Ibadah.
- SK Pegawai Terakhir bagi ASN.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
- Surat Izin Suami bagi perempuan yang telah menikah.
- Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan).
- Sertifikat/Piagam (2 tahun terakhir) yang terkait dengan haji (Diutamakan).
ii. PPIH Arab Saudi
- Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi
- Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/Ormas.
- KTP yang Sah dan Masih Berlaku.
- Ijazah Terakhir.
- SK Pegawai Terakhir bagi ASN.
- Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah.
- Surat Pernyataan Kemampuan TIK.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
- Surat Izin Suami bagi perempuan yang telah menikah.
- Surat Pernyataan telah berhaji (Diutamakan).
- Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan).
- Sertifikat/Piagam (2 tahun terakhir) yang terkait dengan haji (Diutamakan).
- Pelaksana Bimbingan Ibadah
- Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/Ormas.
- KTP yang Sah dan Masih Berlaku.
- Ijazah Terakhir.
- Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah.
- Sertifikat Pembimbing Ibadah.
- Surat Pernyataan telah berhaji (Diutamakan).
- Surat Pernyataan Kemampuan TIK.
- SK Pegawai Terakhir bagi ASN.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
- Surat Izin Suami bagi perempuan yang telah menikah.
- Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan).
- Sertifikat/Piagam (2 tahun terakhir) yang terkait dengan haji (Diutamakan).
- PelaksanaSiskohat
- Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga.
- KTP yang Sah dan Masih Berlaku.
- Ijazah Terakhir.
- Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah.
- Surat Pernyataan Kemampuan TIK.
- Surat Keterangan masih aktif sebagai operator SISKOHAT minimal selama 3 tahun dari atasan.
- SK Pegawai Terakhir bagi ASN.
- SK Penempatan Terakhir bagi ASN.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
- Surat Izin Suami bagi perempuan yang telah menikah.
- Surat Pernyataan telah berhaji (Diutamakan).
- Sertifikat/Piagam pelatihan Siskohat yang dikeluarkan oleh Ditjen PHU Kemenag RI (Diutamakan).
- Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan).
- Sertifikat/Piagam (2 tahun terakhir) yang terkait dengan haji (Diutamakan).
4. Cara Mendaftar
Setelah mengetahui jadwal dan menyiapkan syarat-syaratnya, saatnya mendaftar. Sebelum mendaftar, cek dulu cara mendaftar petugas haji 2025 di bawah ini.
- Kunjungi situs https://haji.kemenag.go.id/petugas.
- Klik "Pendaftaran Petugas".
- Pilih Kankemenag Kab/Kota atau Kanwil tempat pendaftaran.
- Isikan NIK dan nama lengkap.
- Masukkan alamat email dan nomor WhatsApp aktif.
- Pilih jenis tugas yang diminati.
- Unggah surat rekomendasi dari instansi/lembaga.
- Klik "Daftar".
Setelah pendaftaran, pelamar petugas haji 2024 menunggu verifikasi dan persetujuan dari Kankemenag sesuai tempat pendaftaran. Jika memenuhi syarat, notifikasi kelulusan akan dikirimkan melalui WhatsApp.
Artikel ini ditulis oleh Angely Rahma, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(hil/irb)