Badal haji menjadi salah satu istilah yang populer dalam ibadah haji maupun umrah. Badal haji merupakan ibadah haji yang dilaksanakan seseorang atas nama orang lain yang memiliki kewajiban untuk menunaikan ibadah haji.
Akan tetapi mereka berhalangan sehingga pelaksanaan ibadahnya diserahkan kepada orang lain. Umumnya badal haji ini dikerjakan untuk menggantikan ibadah haji bagi orang yang sudah meninggal. Lantas bagaimana hukum badal haji bagi orang tua yang masih hidup?
Baca juga: Apa Itu Badal Haji? Ini Jenis dan Syaratnya |
Definisi Badal Haji
Dihimpun dari berbagai sumber, badal haji merupakan ibadah yang dilaksanakan seseorang atas nama orang lain. Hal tersebut dilakukan karena orang tersebut berhalangan untuk mengerjakan ibadah haji sehingga pelaksanaannya diserahkan kepada orang lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Badal haji ini hanya dapat dilakukan untuk orang yang sudah meninggal atau sedang dalam uzur tertentu. Misalnya sedang sakit yang sudah tidak ada harapan untuk sembuh. Nabi Muhammad SAW pun menganjurkan untuk melaksanakan badal haji.
Hukum Badal Haji Bagi Orang Tua Masih Hidup
Dikutip dari laman Kementerian Agama, badal haji diperbolehkan bagi orang yang masih hidup, misalnya orang tua. Hal tersebut berlaku bagi orang yang memang sudah tidak mampu melaksanakan perjalanan ke tanah suci karena penyakit.
Dalam kondisi tersebut, boleh meminta orang lain untuk menggantikan mereka melaksanakan ibadah haji. Jadi badal haji dapat menjadi solusi bagi orang yang tidak mampu melaksanakan haji karena alasan kesehatan.
Baca juga: Doa Melihat Ka'bah Lengkap dengan Artinya |
Adapun hadis yang mendasari bahwa badal haji boleh bagi orang yang masih hidup. Pendapat ini juga didukung mayoritas ulama mazhab. Salah satunya Mazhab Hanafi. berikut bunyi hadisnya.
"Dari Ibnu Abbas RA (diriwayatkan) bahwa ada seorang wanita dari Khas'am bertanya: Wahai Rasulullah, sesungguhnya bapakku adalah seorang yang sudah tua renta, ia masih memiliki kewajiban haji, sementara ia tidak mampu lagi menunggang di atas untanya. Lalu Nabi SAW bersabda: Kalau begitu, hajikanlah ia." (HR. Muslim)
Adapun hadis lain yang berbunyi serupa yakni:
"Abu Razin al-Uqaili menuturkan bahwasannya ia pernah datang kepada Nabi Muhammad SAW seraya berkata, 'Sesungguhnya ayahku telah lanjut usia, ia tidak mampu untuk berhaji dan berumrah serta tak kuasa naik kendaraan'. Maka, Nabi Muhammad SAW bersabda, 'Berangkatlah haji dan umrahkanlah untuk ayahmu." (HR. Nasa'i).131
Dari kedua hadis tersebut menjelaskan bahwa seseorang yang sudah tua ataupun tidak mampu naik kendaraan maka diperbolehkan melakukan badal haji. Hal tersebut dikarenakan kondisi sudah tua renta termasuk ke dalam uzur yang kemungkinan berlangsung sampai datangnya kematian.
Syarat Badal Haji
Seperti ibadah lainnya, badal haji bisa dikerjakan asalkan memenuhi syarat-syarat tertentu. Berikut syarat melakukan badal haji yang perlu diperhatikan.
- Orang yang menggantikan sudah pernah haji.
- Membaca niat badal haji.
- Orang yang digantikan berkecukupan biaya haji.
- Harta milik orang yang dihajikan.
- Mendapat izin dari orang yang dihajikan.
Artikel ini ditulis oleh Allysa Salsabillah Dwi Gayatri, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(irb/fat)