Surat izin mengemudi (SIM) saat ini sudah terintegrasi dengan nomor induk kependudukan (NIK) KTP. Menurut Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, format SIM terintegrasi sudah berlaku sejak Juli 2024.
Tujuannya untuk memudahkan pendataan masyarakat pemilik SIM, mendukung penggunaan SIM di luar negeri, serta membuat SIM setara dokumen kenegaraan lainnya yang berbasis pada NIK. Lalu bagaimana prosedur pembuatan SIM baru menggunakan NIK?
Kapan Harus Ganti SIM Pakai NIK?
Bagi detikers yang masih memiliki SIM, dapat digunakan hingga masa berlakunya habis dalam lima tahun ke depan. Jadi, tidak perlu terburu-buru mengganti SIM lama dengan SIM format baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penggunaan NIK sebagai nomor SIM akan diterapkan secara otomatis saat detikers memperpanjang masa berlaku SIM. Menurut korlantas, hal ini untuk memudahkan masyarakat sehingga perubahan tidak dikenakan secara langsung.
Kebijakan ini juga diharapkan dapat mengatasi masalah pembuatan SIM ganda, dengan menghilangkan praktik pembuatan SIM yang berulang di berbagai provinsi, serta mendorong masyarakat mengikuti seluruh proses pembuatan SIM. Sehingga tercipta satu data terintegrasi yang lebih akurat.
![]() |
Perbedaan SIM Baru dan Lama
Pembuatan SIM baru dengan menggunakan NIK sebenarnya tidak berbeda dengan pembuatan SIM pada umumnya. Namun, bentuk SIM yang terbit akan menggunakan format baru pada SIM, yang terdapat logo motor dan mobil di sudut kanan SIM. Hal ini mendukung penggunaan SIM di luar negeri yang sudah berlaku di semua negara Asia Tenggara.
Format baru SIM saat ini ada logo kendaraan baik motor atau moil di bagian kanan. Keterangan informasi pribadi juga menggunakan bahasa Inggris, seperti nama, tempat tanggal lahir, golongan arah, jenis kelamin, alamat, pekerjaan, dan jenis kendaraan.
(ihc/irb)