100 Motor Parkir Liar di Depan Grand City Mall Digembok-Didenda Rp 250 Ribu

100 Motor Parkir Liar di Depan Grand City Mall Digembok-Didenda Rp 250 Ribu

Esti Widiyana - detikJatim
Minggu, 27 Okt 2024 14:21 WIB
Motor parkir liar di Surabaya digembok.
Motor parkir liar di Surabaya digembok. Foto: Istimewa
Surabaya -

Dishub Surabaya menggembok seratusan kendaraan roda dua yang parkir di depan Grand City Mall. Tidak hanya digembok, pemilik kendaraan juga dikenai denda Rp 250 ribu.

Operasi penertiban parkir liar di Jalan Gubeng Pojok Surabaya itu dilakukan bersama Polrestabes Surabaya dan Komando Garnisun Tetap (Kogartap) III/Surabaya, mulai Jumat (25/10/2024).

"Kami melakukan operasi penertiban terhadap pelanggaran penggunaan pedestrian atau trotoar, serta jukir liar yang beroperasi tanpa izin dari Dishub Surabaya. Hasil penindakan kurang lebih ada sekitar 100 sepeda motor yang digembok," kata Sekretaris Dishub Surabaya Trio Wahyu Bowo, Minggu (27/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan, operasi penertiban ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Surabaya. Dalam Perda itu disebutkan bahwa pelanggar dikenai denda Rp 250 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp 500 ribu untuk roda empat.

"Ketika gembok itu dilepas, harus wajib membayar retribusi sebesar Rp 250 per sepeda motor, kalau roda empat Rp 500 ribu," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Namun, denda tersebut tidak serta-merta diterapkan. Denda hanya berlaku untuk pemilik kendaraan yang tidak segera memindahkan kendaraan dari trotoar dalam waktu 15 menit setelah digembok.

"Kami sudah lakukan pengumuman di dalam Grand City untuk pemilik roda dua. Kami tunggu selama 15 menit, kalau tidak keluar, maka kami berlakukan denda Rp 250 ribu jika gembok itu dibuka," urainya.

Selain menggembok kendaraan, petugas juga mengamankan dua orang jukir liar. Kedua jukir asal Kabupaten Bangkalan dan Kabupaten Blora, Jawa Tengah itu dilakukan penindakan sesuai ketentuan berlaku.

Dishub Surabaya memastikan akan intens melakukan pencegahan parkir liar di depan Grand City Mall. Bahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan manajemen mal agar membuka akses pintu parkir tambahan bagi kendaraan roda dua.

"Sudah kami koordinasikan, ada pintu-pintu lain yang dibuka untuk parkir roda dua supaya mudah. Sehingga tidak ada parkir yang kosong di dalam," pungkasnya.




(irb/fat)


Hide Ads