Dinsos Jatim Lepas Pasung 6 ODGJ di Kabupaten Blitar

Dinsos Jatim Lepas Pasung 6 ODGJ di Kabupaten Blitar

Fima Purwanti - detikJatim
Kamis, 24 Okt 2024 22:30 WIB
Dinsos Jatim Lepas Pasung 6 ODGJ di Kabupaten Blitar
Dinsos lepas pemasungan (Foto: Fima Purwanti/detikJatim)
Blitar - 6 Warga Kabupaten Blitar yang dipasung dilepas oleh tim Dinas Sosial (Dinsos) Jatim. Mereka telah dipasung selama puluhan tahun karena mengalami gangguan jiwa.

Kini, mereka telah dibebaskan dan menjalani perawatan di RSJ Menur, Surabaya. Sub Koordinator Rehabilisasi Sosial Tuna Sosial Dinsos Jatim, Ronny Gunawan mengatakan pelepasan pasung ini merupakan program zero pasung dari Pemprov Jatim yang sudah dicanangkan sejak 2014.

Khusus di Kabupaten Blitar, ada 20 orang yang dipasung dan baru enam orang yang bisa dibebaskan.

"Untuk enam orang yang dibebaskan ini, keluarganya sudah kami ajak komunikasi. Mereka memberikan persetujuan dilakukan rehabilitasi. Baik rehabilitasi sosial maupun rehabilitasi mandiri," kata Ronny, Kamis (24/10/2024).

Tedi Santoso (43) asal Desa Ngoran, Kecamatan Nglegok, salah satu korban pasung yang dibebaskan di shelter Dinsos Kabupaten Blitar, disaksikan keluarga dan tim dinsos, dengan melepas jerat kakinya.

Sedangkan, 5 orang yang juga lepas pasung yakni dua orang dari Kecamatan Selorejo, satu orang dari Kecamatan Ponggok, satu orang dari Kecamatan Bakung dan satu orang lagi dari Kecamatan Srengat.

Berdasarkan data Dinsos Jatim, jumlah korban pasung masih mencapai sekitar 259 orang yang tersebar di 33 kota dan kabupaten di Jawa Timur. Adapun Kabupaten Blitar berada di peringkat keempat terbanyak korban pasung di Jatim setelah Sampang, Probolinggo dan Madiun.

"Tiap tahun melakukan pembebasan korban pasung. Kemarin, di Kota Kediri kami membebaskan 8 orang dan di Kabupaten Tulungagung membebaskan 27 orang. Kami terus melakukan pembebasan sampai zero pasung," jelasnya.

Menurutnya, para korban pasung yang dibebaskan rata-rata mengalami pasung lebih dari 10 tahun. Nantinya, para korban pasung akan menjalani rehabilitasi medis selama 2 minggu di RSJ Menur. Kemudian, mereka juga akan menjalani rehabilitasi sosial selama 9 bulan.

"Di tempat rehabilitasi sosial, mereka diberi keterampilan sesuai dengan kemampuan masing-masing. Setelah mandiri, mereka kami kembalikan ke keluarga dan masyarakat," terangnya.

Plt Kepala Dinsos Kabupaten Blitar, Bambang Dwi Purwanto mengatakan pihaknya melakukan pendekatan dan musyarawah dengan keluarga untuk korban pasung yang belum dibebaskan.

Menurutnya, para korban pasung mayoritas memiliki gangguan khusus. Seperti emosionalnya tidak terkendali, lalu dikurung karena membahayakan.

"Sesuai regulasi memang tidak dibenarkan, tapi itu sudah persetujuan keluarga dan masyarakat. Maka itu, kami tidak bisa saling menyalahkan, kami segera mencari solusi agar tidak ada korban pasung di Kabupaten Blitar," tandasnya.


(dpe/iwd)


Hide Ads