Tempat pemotongan kapal PT Samudera Lautan Agung (SLA) yang berada di Desa Tanjung Jati, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, disegel. Penyegelan dilakukan karena perusahaan tersebut tak memiliki izin beroperasi yang lengkap.
Petugas gabungan terdiri dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), DLH, Satpol PP, TNI-Polri, dan sejumlah pihak terkait melakukan penyegelan di area pemotongan kapal.
Kepala Bidang Perizinan dan Non-Perizinan DPMPTSP Moh Yudistira mengatakan, terdapat empat izin yang harus dilengkapi. Sedangkan, perusahaan tersebut baru mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin lingkungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada empat perizinan dasar, yakni KKPR atau persetujuan tata ruang, izin lingkungan, IMB atau PBG untuk bangunan gedung, dan SLF. Itu semua wajib dipenuhi," kata Yudistira, Kamis (24/10/2024).
Menurut Yudistira, dari izin lingkungan yang dimiliki PT SLA, masih terdapat poin turunan yang belum dipenuhi. Sehingga belum cukup untuk mengoperasikan usaha pemotongan kapal yang diduga mencemari laut dan daratan di sekitar lokasi itu.
"Itu kan izinnya terbit otomatis dari PKPLH. Setelah itu, pemohon harus memenuhi syarat lain, yakni mutu air limbah dan ketersediaan TPS untuk limbah P3. Tapi, faktanya persyaratan ini belum terpenuhi," imbuhnya.
Tidak hanya itu, pelaku usaha pemotongan kapal juga harus memiliki izin KKPR Laut. Sebab, tempat usahanya berdiri di atas daratan dan laut. Untuk memperoleh izin itu membutuhkan waktu lama dan beberapa tahapan komitmen.
"Jadi, selesaikan dulu semua syaratnya, nanti bisa beroperasi kembali. Kami sangat terbuka dengan siapapun yang ingin membuka usaha asal syaratnya lengkap,"ungkapnya.
Sementara itu, Plt Kepala Satpol PP Anang Yulianto mengaku limbah yang dihasilkan tempat pemotongan kapal ini mencemari lingkungan. Sehingga berbagai syarat harus dipenuhi agar tak merusak lingkungan.
"Investasi dan aturan harus bisa berjalan bersama-sama,"pungkasnya.
(irb/fat)