Kabar Nasional

Raffi Ahmad-Gus Miftah Jadi Utusan Khusus Presiden, Ini Tugas dan Gajinya

Wilda Hayatun Nufus, Ignacio Geordi Oswaldo - detikJatim
Selasa, 22 Okt 2024 13:16 WIB
Raffi Ahmad dilantik jadi Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni (Foto: dok. Channel YouTube Sekretariat Presiden)
Surabaya -

Presiden Prabowo Subianto melantik Raffi Ahmad hingga Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah sebagai utusan khusus presiden. Apa tugas mereka dan berapa gajinya?

Raffi Ahmad dipercaya sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni. Sedangkan Gus Miftah Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.

Dikutip detikNews, Selasa (22/10/2024), tugas utusan khusus presiden tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil presiden.

Aturan itu ditetapkan pada 18 Oktober 2024 oleh Joko Widodo (Jokowi) saat menjabat Presiden. Aturan itu juga sudah diundangkan pada hari yang sama saat ditandatangani oleh Pratikno, Mensesneg kala itu.

Bunyi Pasal 1 Perpres menyebut, utusan khusus presiden dibentuk untuk memperlancar tugas presiden. "Untuk memperlancar tugas Presiden, dibentuk Utusan Khusus Presiden," bunyi Pasal 17.

Tak hanya itu, utusan khusus memiliki tugas tertentu yang diberikan langsung oleh presiden di luar tugas terkait kementerian dan instansi pemerintah. Setiap pekerjaan utusan khusus, bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

"Utusan Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya," bunyi Pasal 18 ayat 1.

"Dalam pelaksanaan tugasnya, Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden," bunyi Pasal 18 ayat 2.

Sementara itu, utusan khusus presiden bisa berasal dari pegawai negeri sipil atau non pegawai negeri sipil. Laporan setiap tugas utusan khusus harus selalu dikoordinasi ke Sekretariat Kabinet.

"Laporan pelaksanaan tugas Utusan Khusus Presiden dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet," bunyi Pasal 18 ayat 3.

"Pengangkatan dan tugas pokok Utusan Khusus Presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Utusan Khusus Presiden dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil," bunyi Pasal 19 ayat 1 dan 2.

Lalu, utusan khusus presiden diperbolehkan memiliki asisten untuk memperlancar setiap pelaksanaan tugas.

"Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, setiap Utusan Khusus Presiden dibantu paling banyak 2 (dua) asisten dan setiap asisten dibantu paling banyak 2 (dua) pembantu asisten," bunyi Pasal 26 ayat 1.

"Pembantu asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung staf yang diperbantukan dari Sekretaris Kabinet dan/atau Kementerian Sekretariat Negara," bunyi Pasal 26 ayat 2.

Gaji utusan khusus presiden, baca di halaman selanjutnya!




(hil/iwd)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork