- Jadwal SIM Keliling dan SIM Corner Reguler 1. SIM Keliling Jatim Expo 2. SIM Keliling Pasar Tambak Rejo 3. SIM Corner Tunjungan Plaza 4. SIM Corner Siola 5. SIM Corner Mall BG Junction
- Jadwal SIM Keliling 21-31 Oktober 2024 1. 21-22 Oktober 2024 2. 23-24 Oktober 2024 3. 25-26 Oktober 2024 4. 28 Oktober 2024 5. 29 Oktober 2024 6. 30 Oktober 2024 7. 31 Oktober 2024
- Dokumen Pembuatan SIM Baru
- Biaya Pembuatan SIM
Satlantas Polrestabes Surabaya kembali mengeluarkan jadwal pelayanan SIM keliling di wilayah Kota Pahlawan. Berikut jadwal SIM corner dan SIM keliling di Surabaya sekitarnya untuk tanggal 21-31 Oktober 2024.
SIM corner dan SIM keliling merupakan salah satu bentuk inovasi dalam pelayanan publik yang bertujuan mendekatkan layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) kepada masyarakat. Pelayanan ini menjawab kebutuhan masyarakat yang sulit mengakses layanan pembuatan SIM, serta sebagai bentuk implementasi teknologi e-government.
Pelayanan SIM keliling berperan dalam membangun citra positif Polri sebagai institusi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dengan memberikan pelayanan yang baik, Polri dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadwal SIM Keliling dan SIM Corner Reguler
Pengendara yang telah memenuhi batas minimal usia harus mengurus SIM. SIM hanya berlaku lima tahun, sehingga harus dilakukan perpanjangan saat masa berlakunya habis.
Warga Surabaya bisa melakukan perpanjangan SIM, salah satunya di SIM keliling. Berikut lokasi dan waktu pelayanan SIM keliling dan SIM Corner regular di Surabaya.
1. SIM Keliling Jatim Expo
- SIM Keliling di Jatim Expo dikhususkan bagi pemohon luar kota
- Waktu Pelayanan: Senin-Sabtu, hari Minggu dan libur nasional tutup
- Pukul: 07.00-12.00 WIB
2. SIM Keliling Pasar Tambak Rejo
- Waktu Pelayanan: Senin-Sabtu, hari Minggu dan libur nasional tutup
- Pukul: 07.00-12.00 WIB
3. SIM Corner Tunjungan Plaza
- Waktu Pelayanan: Setiap hari, kecuali hari libur nasional
- Pukul: 10.00-15.00 WIB
4. SIM Corner Siola
- Waktu Pelayanan: Senin-Sabtu, hari Minggu dan libur nasional tutup
- Pukul: 08.00-14.00 WIB
5. SIM Corner Mall BG Junction
- Waktu Pelayanan: Setiap hari, kecuali hari libur nasional
- Pukul: 10.00-15.00 WIB
Jadwal SIM Keliling 21-31 Oktober 2024
Dikutip dari Instagram resmi Unit Layanan SIM Satpas Satlantas Polrestabes Surabaya @satpascolombo_sby, berikut jadwal lengkap SIM Keliling periode 21-31 Oktober 2024.
1. 21-22 Oktober 2024
Lokasi:
- Halaman Gedung Pandansari Kandangan Polsek Benowo & Tandes
- Parkiran Pasar Baru Gunung Anyar
Pukul: 08.00-12.00 WIB
2. 23-24 Oktober 2024
Lokasi:
- Halaman kelurahan Sumberejo
- Parkiran Terminal Bratang
Pukul: 08.00-12.00 WIB
3. 25-26 Oktober 2024
Lokasi:
- Parkiran depan pantai Ria Kenjeran
- Parkiran SWK Jambangan
Pukul: 08.00-12.00 WIB
4. 28 Oktober 2024
Lokasi:
- Parkiran R2 Mall ITC/Pindahan Gereja Kristus Raja
- Rusun Penjaringansari Wilayah Kecamatan Rungkut
Pukul: 08.00-12.00 WIB
5. 29 Oktober 2024
Lokasi:
- Parkiran R2 Mall ITC Polsek Simokerto/ Pindahan Gereja Kristus Raja
- Halaman parkir belkang kecamatan Mulyorejo
Pukul: 08.00-12.00 WIB
6. 30 Oktober 2024
Lokasi:
- Halaman Masjid Al-Ansor Greges
- Parkiran lantai 4 Pasar Turi Baru
Pukul: 08.00-12.00 WIB
7. 31 Oktober 2024
Lokasi:
- Parkiran Belakang Plaza Marina (Hanya perpnjangan SIM A & C)
- Parkiran lantai 4 Pasar Turi Baru
Pukul: 08.00-12.00 WIB
![]() |
Dokumen Pembuatan SIM Baru
Saat memperpanjang SIM, ada sejumlah dokumen yang harus dilampirkan untuk pengajuan perpanjangan SIM. Berikut daftar dokumen yang dibutuhkan seperti dikutip dari website resmi polantassurabaya.id.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang masih berlaku bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing
- Surat keterangan kesehatan jasmani dari dokter
- Surat keterangan kesehatan rohani dari biro psikologi
- SIM lama untuk permohonan perpanjangan SIM
- Untuk pengalihan golongan SIM, harus disertai dengan surat lulus uji keterampilan simulator
Biaya Pembuatan SIM
Biaya pembuatan dan perpanjangan SIM didasarkan pada PP Nomor 60 Tahun 2016. Berikut rincian biaya perpanjangan SIM.
- SIM C Rp 75.000
- SIM A Rp 80.000
- SIM A Umum Rp 80.000
- SIM BI/Umum Rp 80.000
- SIM BII/Umum Rp 80.000
- SIM D Rp 30.000
Demikian informasi terbaru jadwal SIM keliling untuk wilayah Surabaya. Perhatikan selalu masa berlaku SIM, detikers ya.
(ihc/irb)