Direktur obyek wisata Madiun Umbul Square resmi Afri Handoko dipecat. Pemecatan itu merupakan buntut kasus penjualan tujuh satwa titipan BKSDA Jatim.
"Sudah ada putusan (pemecatan). Dan sudah saya tanda tangani (surat keputusan pemecatan)," kata Pj Bupati Madiun Tontro kepada wartawan di gedung DPRD Kabupaten Madiun, Kamis (17/10/2024).
Tontro menambahkan pemecatan Afri Handoko dilakukan setelah dirinya menerima laporan hasil investigasi dari Inspektorat Kabupaten Madiun. Dalam laporan itu menyebutkan di antaranya adanya transaksi ilegal penjualan hewan satwa titipan BKSDA hingga adanya temuan kurang bayar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Intinya sudah kami buat surat keputusan atas laporan hasil investigasi," ujar Tontro.
Sedangkan mengenai tunggakan gaji pegawai obyek wisata Madiun Umbul Square yang belum terbayar, pihaknya akan segera menyelesaikannya. "Ya gajinya nanti diselesaikan," ungkap Tontro.
Sementara itu Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Madiun, Puji Satriyo menyatakan pemberhentian Afri dari jabatannya sebagai Direktur Madiun Umbul Square berlaku sejak Selasa (15/10/2024).
"Sesuai SK Penjabat Bupati yang sudah terbit itu diberhentikan bukan mengundurkan diri. Karena sampai terbitnya SK tidak ada surat pengajuan pengunduran diri dari yang bersangkutan," kata pria yang akrab disapa Yoyok itu.
Yoyok mengatakan pemberhentian mendasarkan dari hasil auditnya inspektorat. Untuk waktunya terhitung tanggal 15 Oktober sudah langsung diterimakan (kepada Afri) dan tembusannya diterima dewan pengawas.
Sebelumnya, hewan piaraan obyek wisata Madiun Umbul Square Hilang dijual oleh pengelolanya sendiri. Total yang sebelumnya enam menjafi tujuh hewan senilai ratusan juta rupiah telah berpindah tangan karena dijual dengan alasan untuk membayar gaji karyawan.
Kabid KSDA Wilayah I BBKSDA Jatim, Agustinus Krisdijantoro menjelaskan penjualan satwa titipan itu karena untuk membayar gaji karyawan Madiun Umbul Square.
"Sebelum penjualan dua antelop bulan Agustus senilai Rp 100 juta, pada penjualan pertama bulan Maret itu ada empat hewan dengan alasan untuk pemeliharaan dan membayar gaji karyawan," kata Agustinus, Kamis (5/9/2024).
Menurut Agustinus, fakta temuannya itu juga diamini Direktur obyek wisata Madiun Umbul Square Afri Handoko. Pengakuan itu disampaikan saat Afri menjalani pemeriksaan oleh BKSDA Jatim.
"Total Rp 57,5 juta dengan rincian satu anak antelop seharga Rp 36 juta, dua kambing Praha senilai Rp 7,5 juta dan Rusa Totol dijual sebesar Rp 14 juta. Pengakuan pengelola uang hasil penjualan untuk membayar gaji karyawan," papar Agustinus.
(abq/iwd)