Mobil tilang elektronik (ETLE) digunakan Satlantas Polres Jombang selama operasi zebra semeru 2024. Mobil ETLE ini efisien sebab dalam 30 menit saja, menindak 50 pelanggar lalu lintas.
Kanit Turjawali Satlantas Polres Jombang Iptu M Sutris mengatakan, mobil ETLE digunakan setiap hari selama operasi zebra untuk menindak para pelanggar lalu lintas. Setiap harinya, mobil tilang elektronik ini berpatroli di tempat-tempat yang rawan kecelakaan dan banyak pelanggaran lalu lintas.
Seperti Rabu siang, Mobil ETLE berpatroli di Flyover Peterongan, Jombang. Di lokasi itu marak pengendara melawan arus lalu lintas. Hasilnya, banyak pemotor yang terkena tilang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah dari situ, mobil ETLE bergerak menuju Jalan RE Martadinata, Desa Kepatihan, Kecamatan Jombang. Di lokasi ini banyak pengendara sepeda motor tidak memakai helm yang tertangkap kamera ETLE.
"Kami tadi melaksanakan kegiatan ini kurang lebih selama 30 menit. Pelanggaran cukup banyak, terutama melawan arus di flyover dan tidak memakai helm di Jalan RE Martadinata. Tadi kurang lebih 50 pelanggar," terangnya kepada wartawan, Rabu (16/10/2024).
Sutris menjelaskan, anggota nantinya akan memvalidasi data perekaman kamera ETLE sesuai jenis pelanggarannya. Setelah itu, petugas membuat surat pemberitahuan tilang ke alamat rumah pelanggar berdasarkan data STNK melalui pelat nomor kendaraan.
"Jadi nanti operator memilah data yang masuk dan menetapkan pelanggarannya apa. Setelah itu dibuatkan surat pemberitahuan atau surat pemanggilan kepada pelanggar," jelasnya.
Kasat Lantas Polres Jombang Iptu Rita Puspitasari membeberkan, selama 3 hari operasi zebra semeru 2024 ini, pihaknya menindak 229 pelanggar lalu lintas. Baik pengendara sepeda motor maupun mobil.
Rinciannya 77 pelanggaran tidak memakai helm, 76 melawan arus, 32 pengendara di bawa umur dan 21 kendaraan berknalpot brong. Sedangkan kendaraan roda 4 terdapat 26 pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman, 7 pelanggaran melebihi muatan dan 35 melanggar lampu lalu lintas.
"Penindakan dilakukan dengan sistem ETLE dan hunting patroli," ujarnya.
Operasi Zebra Semeru 2024 digelar 2 pekan, yaitu mulai 14-27 Oktober 2024. Ada 10 sasaran pelanggaran yang menjadi target operasi kali ini. Mulai dari berboncengan lebih dari satu orang, melebihi batas kecepatan, pengendara di bawah umur, memakai HP saat berkendara,.
Selain itu, tidak memakai sabuk pengaman, berkendara di bawah pengaruh alkohol, berkendara melawan arus, pengendara tidak memakai helm standar, menerobos lampu merah, dan knalpot tidak sesuai spesifikasi.
Pada hari pertama operasi Zebra Semeru 2024, Satlantas Polres Jombang mengampanyekan tertib berlalu lintas di Simpang 4 Kebon Rojo, Jombang. Kampanye yang dipimpin Kasat Lantas Polres Jombang Iptu Rita Puspitasari memberikan edukasi dan hipnoterapi kepada pelanggar.
Tidak hanya itu, pengendara yang tertib juga dikado cokelat. Sedangkan, pengendara yang helmnya tidak SNI diganti helm yang SNI secara gratis oleh petugas.
(dpe/iwd)