Catat Lur! Ini 10 Target Operasi Zebra di Kota Blitar

Catat Lur! Ini 10 Target Operasi Zebra di Kota Blitar

Fima Purwanti - detikJatim
Senin, 14 Okt 2024 22:15 WIB
Apel Operasi Zebra Semeru 2024 Polres Blitar Kota
Apel Operasi Zebra Semeru 2024 Polres Blitar Kota (Foto: Fima Purwanti/detikJatim)
Blitar -

Polres Blitar Kota turut melaksanakan Operasi Zebra Semeru selama 14 hari, yakni pada 14-27 Oktober 2024. Warga diimbau untuk selalu mentaati aturan lalu lintas, dan menghindari 10 target pelanggaran agar tidak ditilang polisi.

Operasi Zebra Semeru di Kota Blitar ditandai dengan apel gelar pasukan di Mapolres Blitar Kota. Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo P.S memimpin langsung apel yang diikuti oleh personel gabungan dari jajaran satuan Polres Blitar Kota, Satpol PP, Dinas Perhubungan Kota Blitar dan sebagainya.

"Operasi ini difokuskan pada sejumlah jalan yang rawan terjadi pelanggaran, kemacetan dan kecelakaan. Khususnya di wilayah hukum Polres Blitar Kota.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Akan difokuskan pada titik jalan yang rawan atau ditemukan pelanggaran, sampai dengan kecelakaan. Seluruhnya akan dilakukan operasi mulai hari ini sampai dengan 27 Oktober 2024," terangnya.

Menurut Danang, pihaknya tetap mengedepankan penindakan berupa sosialisasi dan edukasi terhadap pelanggar lalu lintas. Seperti teguran secara lisan. Sementara, tilang manual dan elektronik berbasis ETLE statis maupun mobile juga tetap akan diberlakukan.

ADVERTISEMENT

"Tilang manual dan ETLE juga akan dilakukan, meskipun tetap mengedepankan penindakan humanis. Seperti sanksi teguran juga akan dilakukan," katanya.

Adapun 10 target sasaran dalam operasi Zebra Semeru di Kota Blitar yakni, berboncengan lebih dari satu orang, pengendara melebihi batas kecepatan, pengendara di bawah umur, tidak menggunakan helm SNI, dan melawan arus lalu lintas.

Selain itu, disasar pula pengendara yang tidak menggunakan safety belt, menggunakan HP saat berkendara, mengkonsumsi miras atau dalam pengaruh alkohol, kendaraan tidak sesuai standar hingga pengendara yang menerobos rambu lalu lintas.

Lebih lanjut, Danang menghimbau kepada seluru masyarakat untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas. Khususnya saat berkendara di jalan raya, yang merupakan milik umum. Sehingga dapat tercipta kondisi wilayah yang aman dan angka kecelakaan dapat menurun.

"Kemudian harapannya agar dapat menciptakan dan memelihara situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas). Khususnya di wilayah hukum Polres Blitar Kota," tandasnya.




(abq/iwd)


Hide Ads