Pemkab Trenggalek memutuskan untuk menutup sementara operasional 9,5 hektare kawasan tambak udang di pesisir Kecamatan Munjungan. Penutupan dilakukan buntut protes warga akibat dugaan pembuangan limbah secara sembarangan.
Pjs Bupati Trenggalek Dyah Wahyu Ermawati mengatakan upaya penghentian sementara operasional tambak untuk mencari solusi atas dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah.
"Kita ingin melihat dampak terakhir dari limbah, sehingga kita bisa membuktikan memang benar-benar dari tambak atau dari sampah domestik yang tercampur di sungai," kata Dyah, Rabu (16/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama penghentian tersebut, pihaknya meminta pengusaha tambak untuk proaktif membangun instalasi pengolahan air limbah (IPAL) maupun memperbaiki IPAL yang telah ada, sehingga bisa dimanfaatkan untuk mengolah limbah dari tambak udang sebelum dibuang ke laut.
Sistem pengolahan limbah yang baik wajib dipatuhi oleh seluruh pengusaha, sehingga air limbah yang dibuang memenuhi ambang batas yang ditetapkan dan meminimalisir terjadinya pencemaran lingkungan.
"Kami mengimbau untuk membangun IPAL dan juga mengeruk sedimen pada saluran dan di luar luar outlet bersama masyarakat maupun pemerintah," imbuhnya.
Pihaknya berharap pengerukan sedimen tersebut dapat mengurangi zat kimia yang tercampur pada saluran dan sungai. Ditegaskan, setiap usaha atau pembangunan ekonomi yang dijalankan, harus memiliki prinsip berkelanjutan atau peka terhadap kelestarian lingkungan.
"Kepentingan ekonomi dan lingkungan harus seimbang, kalau hanya lingkungan saja orang perlu ekonomi, sedangkan Trenggalek butuh percepatan pembangunan supaya ekonominya terus berlanjut. Makanya harus pembangunan yang berwawasan ekonomi yang berkelanjutan," jelasnya .
Dyah menambahkan kawasan tambak yang ditutup sementara memiliki luas sekitar 9,5 hektare dan dikelola oleh enam pengusaha.
"Ada 6 tambak, yang terdaftar 5 perusahaan," ujar Dyah.
Sementara itu, salah salah satu warga, Hanung Kurniawan menyambut baik atas sikap tegas yang dijalankan oleh pemerintah. Namun pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut hingga benar-benar menjalankan kesepakatan dan ketentuan yang ada.
"Selama kesepakatan yang sudah di sepakati dijalankan, ya warga menghormati dan siap mengawal. Tapi bilamana kesepakatan hanyalah kesepakatan kosong, kami siapkan menggeruduk pendapa untuk kali kedua," kata Hanung.
Lanjut dia saat proses penutupan tambak kemarin, pihak pengusaha sempat meminta keringanan kepada Pjs Bupati Trenggalek. "Tapi oleh Bupati dijawab, jangan meminta kepada saya, itu tanggung jawab anda sebagai pengusaha tambak tentang IPAL," ujarnya.
(hil/iwd)