Balita tersebut merupakan anak Linggra Kartika. Linggra tak menyangka baby sitter yang ia percaya, mencekoki anaknya dengan obat-obatan keras selama setahun tanpa sepengetahuannya.
Aksi ini dilakukan baby sitter berinisial NB. Ia berdalih memberi obat penggemuk agar nafsu makan balita berusia 2 tahun tersebut membaik hingga beratnya naik setiap bulan.
Mirisnya, obat yang diberikan adalah deksametason dan pronicy, yang merupakan obat keras dan mengandung steroid. Hal ini langsung berdampak pada hormon kortisol dan hormon pertumbuhan anak tersebut.
Linggra pun menyesal karena telat menangani kondisi sang anak. Ketika sang anak berhenti mengonsumsi obat tersebut, kondisinya justru drop.
Sang anak pun harus opname selama sepekan di rumah sakit di Surabaya. Bahkan, ia sempat membawa anaknya ke RS di Singapura untuk dilakukan pemeriksaan hormon hingga sang anak harus opname lagi selama sepekan.
"Saya bisa dibilang cukup telat menangani hal ini karena di hari kesembilan (berhenti konsumsi obat) anak saya drop nggak mau makan, nggak mau minum, dan nggak bisa beraktivitas, saya bawa ke UGD saya jelaskan ke dokter anaknya dan dijelaskan dokter kalau nggak ada hormon kortisol dia nggak bisa beraktivitas. Waktu itu diberi lewat suntikan melalui infus," jelas Linggra saat ditemui detikJatim di Surabaya, Senin (14/10/2024).
Saat ini, anak Linggra masih bisa beraktivitas seperti biasa, sambil menjalani terapi hormon. Sebab, tubuh anaknya tak bisa memproduksi hormon kortisol sendiri.
Linggra pun tak tahu sampai kapan anaknya harus menjalani terapi dengan suntikan hingga meminum obat-obatan setiap hari.
"Anak saya sekarang setiap hari memang harus minum obat, untuk bisa beraktivitas. Jangka lama berapa lama itu saya nggak tahu karena dokter masih menunggu perkembangannya dan 3 bulan sekali akan dicek," imbuhnya.
Linggra menceritakan ulah baby sitter terungkap pada akhir Agustus 2024. Ia mendapat laporan dari ART-nya bahwa ada serbuk yang digerus di gelas anaknya. Serbuk dalam gelas itu ditemukan di laci kamar mandi.
"Ketika dicek itu obat penggemuk badan. Nah, ketika besoknya saya konfirmasi ke susternya, awalnya nggak ngaku dan dia didesak akhirnya dia mengaku sudah memberikan itu selama 1 tahun," kata Linggra.
Awalnya, Linggra mengaku tak curiga. Sebab, pertumbuhan anaknya baik, meski kenaikan berat badannya cukup drastis.
"Kalau untuk saya sendiri, saya nggak ada curiga, memang badan anak saya mengalami berat badan cukup drastis. Jadi dalam 3 bulan dari 13 kilogram jadi 19 kilogram. Tapi saya nggak curiga, karena di saat bersamaan anak saya menjalani terapi penambah nafsu makan dan lambung karena kalau makan muntah. Saya pikir terapinya berhasil," bebernya.
Saat mengetahui anaknya mengonsumsi obat keras, Linggra langsung konsultasi dengan dokter langganan keluarga. Ia disarankan untuk melakukan cek hormon.
Bak tersambar petir, ternyata hormon sang anak mengalami gangguan. Anaknya juga mengalami moon face, di mana kondisi tubuh dan wajahnya membengkak, bukan bertambah besar karena pertumbuhannya baik.
Bahkan, dokter menyebut tubuh sang anak tak bisa memproduksi hormon kortisol sendiri.
"Memang benar hormonnya sangat rendah, apalagi hormon kortisolnya itu di bawah rata-rata," ungkapnya.
Atas kejadian ini, Linggra pun melaporkan baby sitternya ke Polda Jatim. Laporan ini dibuat pada 30 Agustus 2024. Saat ini, pelaku sudah menjadi tersangka dan ditahan. Ia berharap tak ada korban lagi dari ulah baby sitter.
"Terima kasih kepada Kapolda Jatim dan Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Farman. Harapan saya semoga kasus ini bisa menjadi atensi penuh kepolisian dan pemerintah. Karena banyak cerita yang masuk ke saya itu kasusnya sama seperti saya, cuma dia nggak tahu apa yang harus dilakukan dan penangananya gimana. Saya berharap orang tua bisa lebih waspada, dan amit-amit jika menghadapi hal serupa, bisa lebih waspada dan bisa lebih cepat penanganannya, tidak terlambat seperti saya," harap Linggra.
Dalam kesempatan ini, Kuasa Hukum Linggra Sanih Mafandi mengatakan, pihaknya membawa sejumlah bukti saat laporan ke Polda Jatim.
"Bukti yang diserahkan ke polisi, obat-obatan yang disalahgunakan itu sudah diamankan penyidik, gelas yang digunakan untuk meminumkan juga sudah disita, dan alat gerusnya juga," ungkapnya.
Sanih bersyukur, pelaku sudah diamankan dan proses hukum terus berjalan.
"Saat ini baby sitter sudah menjadi tersangka dan dilakukan penahanan. Perkaranya sudah di tahap 1 pelimpahan berkas ke Kejati Jatim," pungkasnya.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman menyebut, NB disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT dan Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Selasa (8/10/2024), penyidik telah berkoordinasi dengan JPU terkait berkas perkara yang telah dikirimkan dan penyidik menunggu P21 (siap disidangkan)," beber Farman.
(hil/iwd)