Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024. Seleksi ini paling ditunggu-tunggu para pelamar di seluruh Indonesia, terlebih untuk para honorer.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024, pendaftaran PPPK dibagi menjadi dua gelombang. Gelombang pertama dibuka mulai 1-20 Oktober 2024.
Pendafatran PPPK gelombang pertama ini untuk pelamar prioritas (pelamar prioritas guru dan D-IV didan pendidik tahun 2023), eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II) sesuai pangkalan data THK-II di BKN, serta tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara gelombang kedua dibuka 17 November-31 Desember 2024. Pendaftaran ini diperuntukkan pelamar tenaga non-ASN, yang aktif bekerja di instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk guru di instansi daerah).
Cara Mengatasi Masalah NIK Saat Daftar PPPK 2024
Saat pertama kali mendaftar PPPK, pelamar akan diminta membuat akun terlebih dahulu melalui website SSCASN. Kemudian pelamar diminta mengisi data diri, yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK).
Namun, banyak sekali kejadian, saat mendaftar, pelamar justru mengalami kendala seperti NIK, KK, atau KTP. Misalnya, identitas tersebut tidak sesuai dengan yang tertera, bahkan tidak terdaftar.
Biasanya, hal ini dikarenakan data pelamar belum dilakukan update di kelurahan, sehingga diperlukan update untuk menyinkron data ini. Lantas, bagaimana solusi bila NIK tidak tersinkron ketika proses pendaftaran PPPK 2024? Berikut cara mengatasi NIK bermasalah saat mendaftar PPPK 2024.
1. NIK dan Nomor KK Tidak Ditemukan
SSCASN menyediakan layanan helpdesk dengan pilihan "data diri". Layanan helpdesk ini merupakan bantuan untuk pelamar yang tidak bisa melakukan proses pendaftaran karena NIK dan/atau nomor KK tidak ditemukan. Berikut cara mengatasinya.
- Buka laman https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/.
- Klik menu NIK dan KK Tidak Ditemukan.
- Pilih opsi Data Tidak Sesuai, jika ada data yang tidak cocok.
- Isi data diri dan informasi yang relevan.
- Upload dokumen yang diperlukan.
- Klik Submit, untuk mengirimkan laporan.
- Selesai.
2. NIK Didaftarkan Orang Lain
Selain permasalahan NIK dan nomor KK tidak ditemukan, pelamar mungkin mengalami permasalahan NIK didaftarkan orang lain. Helpdesk ini memberikan bantuan pelamar yang tidak bisa melakukan pendaftaran karena NIK yang bersangkutan telah didaftarkan oleh orang lain.
Bila aduan disetujui, maka riwayat pendaftaran akan dihapus, dan data akan disimpan sebagai pendaftar yang pernah mengajukan pengaduan NIK didaftarkan orang lain. Berikut cara mengatasi masalah NIK didaftarkan orang lain.
- Buka laman https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/.
- Pilih Layanan Helpdesk, klik Data Diri.
- Klik menu NIK Didaftarkan Orang Lain.
- Lengkapi data diri mulai nama, NIK, nomor KK, tempat lahir, dan tanggal lahir.
- Lalu, unggah file foto selfie, foto KTP, foto KK.
- Masukkan kode captcha.
- Klik Submit, untuk mengirimkan laporan.
- Selesai.
Jika pelamar tetap tidak bisa mengunggah saat sudah melakukan langkah-langkah di atas, pelamar bisa menghubungi Disdukcapil kabupaten/kota terdekat, atau menghubungi call center dengan menyertakan data diri lengkap.
PPPK 2024
PPPK adalah seleksi untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang dilaksanakan pada tahun ini. Program rekrutmen PPPK 2024 bertujuan memenuhi kebutuhan tenaga profesional di instansi pemerintah.
Pada 2024, ada 1.031.554 formasi PPPK. Fokus seleksi PPPK tahun ini adalah menata pegawai non ASN. Calon pelamar sudah bisa melihat rincian formasi PPPK 2024 untuk lulusan SMA/SMK, D3, S1, hingga S2 di laman https://sscasn.bkn.go.id.
Proses seleksi PPPK 2024 mencakup tahapan administrasi, ujian kompetensi, dan wawancara. Peserta diharapkan memiliki kualifikasi sesuai formasi yang dibuka. Informasi lebih lanjut mengenai jadwal, syarat, hingga cara daftar sebagai berikut.
1. Jenis Seleksi PPPK
- PPPK Guru
- PPPK Tenaga Kesehatan
- PPPK Teknis
2. Dokumen Persyaratan PPPK
Sebelum mendaftar ke instansi yang dituju, pastikan pelamar telah mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran. Dokumen persyaratan PPPK tersebut antara lain.
- KK
- KTP atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
- Ijazah
- Transkrip Nilai
- Pas foto
- Swafoto/selfie
- Dokumen lain sesuai ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar
3. Cara Membuat Akun PPPK 2024
- Mengisi NIK sesuai KTP dan nomor KK atau NIK kepala keluarga yang tercantum di KK calon pelamar.
- Jika pelamar mengalami kendala terkait data, segera menghubungi Disdukcapil untuk ditindak lanjut.
- Isi data identitas sesuai KTP maupun ijazah.
- Unggah scan KTP yang sah dan sesuai ketentuan.
- Lakukan swafoto.
- Pastikan data yang telah dimasukkan sudah lengkap dan benar, serta swafoto jelas (jika terdapat kesalahan setelah proses pendaftaran, peserta tidak dapat memperbaiki).
- Cetak kartu informasi akun.
- Selesai.
4. Cara Mendaftar PPPK 2024
- Masuk ke laman SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/.
- Buat akun menggunakan NIK dan data diri lainnya.
- Setelah buat akun, isi biodata diri secara lengkap seperti alamat, agama, nomor HP, dan lainnya dengan benar (sesuai KTP).
- Setelah itu, pilih jenis seleksi "PPPK".
- Kemudian pilih instansi tujuan dan formasi yang diinginkan.
- Isi informasi soal ijazah pendidikan terakhir.
- Isi riwayat pekerjaan.
- Unggah beberapa berkas yang dibutuhkan (pastikan formatnya benar).
- Baca resume terlebih dahulu, dan pastikan data yang dimasukkan sudah benar.
- Jika sudah yakin benar, cetak kartu pendaftaran PPPK 2024.
Artikel ini ditulis oleh Firtian Ramadhani, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(ihc/irb)