Dalam sepekan, beberapa berita di detikJatim menyedot pembaca khususnya warga Jawa Timur. Di antaranya, ratusan warga Kediri keracunan jajanan kedaluwarsa, akses jalan rumah warga Malang ditembok tetangga.
Selain itu warga Lamongan menemukan gua saat menggali sumur hingga lorongnya bercabang dan 5 kerangka manusia ditemukan di Istana Bhre Wengker dalam kondisi tak lazim, yakni dua tangannya di dada.
Berikut detail berita-beritanya:
1. Ratusan Jemaah Pengajian di Kediri Keracunan Jajanan Kedaluwarsa
Ratusan jemaah pengajian Maulid Nabi Muhammad SAW di RW 01, Desa Krecek, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri keracunan massal. Mereka keracunan makanan dan minuman dari donatur pemilik Toko UD Tiga Putera.
Sebanyak 160 orang dilarikan ke 2 rumah sakit, yakni RSUD kabupaten Kediri dan RS HVA Tulungrejo Pare, Kediri setelah mengalami mual, pusing, hingga muntah usai mengonsumsi makanan dan minuman tersebut.
Polisi menetapkan AFF, pemilik toko Tiga Putera sekaligus donatur makanan dan minuman untuk jemaah pengajian itu akhirnya mengakui perbuatannya dan sangat menyesal karena membagikan jajanan yang telah kedaluwarsa.
"Kepada penyidik dan anggota ia mengaku sangat menyesal atas perbuatannya. Karena pelaku juga dengan sadar dan sehat sengaja membagikan jajanan kedaluwarsa kepada warga.," ujar Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto kepada wartawan, Jumat (11/10/2024).
Menurut Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Fauzy, di awal menjalani pemeriksaan sebagai saksi, AFF sempat tidak mengakui bahwa dirinya bersalah bahkan sempat emosi saat dirinya diperiksa polisi.
Namun, ketika diberikan dan ditunjukkan barang bukti yang ada, juga kabar berita serta komentar dan amarah warga di seluruh Indonesia terkait imbas perbuatannya, AFF ketakutan dan mengaku bersalah serta menyesal.
"Awalnya tersangka ini sempat merasa emosi, tidak bersalah. Marah karena polisi masuk ke dalam rumah memeriksa barang di toko, gudang miliknya. Namun saat kita tunjukkan semua barang bukti, laporan pemeriksaan saksi korban keracunan dan korban yang dirawat di RS, tersangka mengaku bersalah dan ketakutan," jelas Fauzy.
Dalam penyelidikan yang dilakukan polisi, AFF terbukti sengaja menjual produk makanan dan barang yang kedaluwarsa. Alasannya, untuk memperoleh keuntungan yang lebih banyak.
"Motif sudah jelas bahwa yang bersangkutan ingin memiliki keuntungan yang lebih daripada bisnis tersebut," ujar Bimo kepada wartawan.
Atas perbuatannya, polisi menetapkan AFF sebagai tersangka dan menyita barang bukti 30 truk, terdiri dari berbagai macam jajanan baik makanan, minuman, barang dapur, bahkan kebutuhan sehari-hari yang kedaluwarsa.
"Kami akan terus kembangkan kasus ini, dan mencari dari mana pelaku AFF mendapat produk yang dijual. Apalagi pada barang bukti yang kami amankan juga ada popok kedaluwarsa dan tanggal expired-nya sudah dihilangkan," jelas Bimo.
Bimo menambahkan, untuk membuka usaha ini pelaku AFF mengeluarkan modal sekitar Rp 300 jutaan. Kemudian seiring perkembangan usahanya omzetnya sudah miliaran rupiah.
"Untuk karyawan yang dipekerjakan AFF, sementara ini statusnya masih saksi," jelas Bimo.
Atas perbuatannya, AFF terancam pidana Pasal 204 KUHP tentang tindak pidana mengancam nyawa orang lain dengan barang yang berbahaya. Dia juga dijerat pasal berlapis UU Perlindungan Konsumen dan UU Pangan.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
Selengkapnya bisa dibaca di sini
(abq/fat)