Jadwal Operasi Zebra Semeru 2024 di Jatim, Ini Pelanggaran yang Diincar

Jadwal Operasi Zebra Semeru 2024 di Jatim, Ini Pelanggaran yang Diincar

Sri Rahayu - detikJatim
Minggu, 13 Okt 2024 10:55 WIB
operasi zebra semeru 2021
Ilustrasi apel gelar pasukan Operasi Zebra Semeru/Foto: Dok. Polda Jatim
Surabaya -

Operasi Zebra Semeru 2024 akan digelar secara serentak di Jawa Timur. Kegiatan ini digelar selama dua pekan, mulai tanggal 14 hingga 27 Oktober 2024.

Operasi ini bertujuan untuk menurunkan angka fatalitas serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. Operasi ini menjadi momen penting dalam menegakkan aturan lalu lintas, baik melalui tilang manual maupun berbasis sistem tilang elektronik (E-TLE).

Operasi Zebra

Nama Operasi Zebra diambil dari istilah Zebra Cross, yang merupakan bagian penting dari infrastruktur jalan. Polri menegaskan, pendekatan utama dalam operasi zebra kali ini adalah sebagai upaya sosialisasi dan edukasi bagi masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dilansir dari unggahan Instagram resmi NTMC Polri @korlantaspolri.ntmc, Korlantas mengimbau masyarakat untuk memastikan kelengkapan surat-surat kendaraan dan tetap mematuhi peraturan lalu lintas.

Tak hanya itu, petugas akan melakukan tilang manual bagi pengendara yang melakukan pelanggaran. Selanjutnya sistem E-TLE akan diperbanyak untuk menjangkau lebih banyak titik rawan pelanggaran.

ADVERTISEMENT

Selama Operasi Zebra Semeru 2024, ada sejumlah pelanggaran utama yang akan menjadi sasaran penegakan hukum, yaitu:

  1. Melawan arus, dengan sanksi denda hingga Rp500.000.
  2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol, dengan denda maksimal Rp750.000.
  3. Menggunakan ponsel saat mengemudi, dengan denda hingga Rp750.000.
  4. Tidak memakai helm SNI, dengan sanksi denda maksimal Rp250.000.
  5. Tidak menggunakan sabuk pengaman, dengan denda hingga Rp250.000.
  6. Melebihi batas kecepatan, dengan sanksi denda maksimal Rp500.000.
  7. Berkendara di bawah umur atau tanpa SIM, dengan denda hingga Rp1.000.000.
  8. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan ancaman denda maksimal Rp500.000
  9. Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang ancaman denda maksimal Rp 250.000
  10. Berkendara di bawah pengaruh alkohol melanggar pasal 311 UU LLAJ dengan denda paling banyak Rp3.000.000

Petugas akan memberikan tilang langsung kepada pelanggar yang melanggar ketentuan ini sesuai dengan Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Artikel ini ditulis oleh Sri Rahayu, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(abq/hil)


Hide Ads