Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan digitalisasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital. Pada dasarnya, IKD memang tidak bersifat wajib bagi setiap orang, namun kegunaan IKD sangat penting untuk ke depannya.
IKD memudahkan masyarakat agar tidak perlu lagi repot-repot membawa KTP fisik, ketika mengurus administrasi maupun sejenisnya. Sama halnya dengan e-KTP, di dalam IKD terdapat QR code yang bisa dijadikan sebagai identitas digital warga Indonesia.
Akan tetapi, akses penggunaan IKD memerlukan handphone yang memiliki aplikasi IKD dan terkoneksi dengan internet. Mayoritas, IKD digunakan kalangan milenial atau anak-anak muda yang awam dengan dunia gadget dan digitalisasi. Sebagian besar dari mereka sudah terbiasa menggunakan ponsel pintar dalam beraktivitas sehari-hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekilas Tentang IKD
IKD disebut juga KTP digital. IKD adalah aplikasi yang berisi tentang informasi penduduk dan disimpan dalam bentuk digital di perangkat handphone. Aplikasi ini juga mempunyai fitur sebagai pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
Secara sederhana, KTP bisa dianggap sebagai kartu ATM, sedangkan IKD adalah mobile banking, sehingga seluruh akses yang ingin dilakukan dalam proses pelayanan tidak memerlukan KTP fisik. Sebab, segala informasi dalam aplikasi IKD telah mencakup mulai dari identitas keluarga, dokumen kependudukan, tanda tangan online, dan pelayanan.
Dalam aplikasi IKD, pengguna diwajibkan untuk mengatur PIN saat masuk aplikasi. Tentu langkah ini sama dengan ketika hendak menggunakan aplikasi mobile banking. Namun, IKD hanya digunakan untuk pelayanan.
Syarat Membuat IKD
Sebelum membuat Identitas Kependudukan Digital, pastikan detikers memenuhi beberapa syarat. Berikut beberapa syarat membuat Identitas Kependudukan Digital.
- KTP fisik yang masih berlaku, Pastikan KTP fisik masih aktif dan valid.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pastikan NIK terdaftar di sistem Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
- HP terkoneksi internet. Pemoohon memerlukan HP yang terhubung dengan internet untuk mengakses aplikasi layanan KTP digital.
- Email aktif untuk menerima konfirmasi dan informasi lainnya.
- Nomor telepon yang terdaftar di Disdukcapil untuk verifikasi identitas.
Cara Membuat IKD
Sebagai informasi, mayoritas warga Indonesia akan menganggap bahwa pendaftaran IKD harus dilakukan di kelurahan yang tercantum dalam domisili KTP fisik. Namun, pada realitanya, pendaftaran IKD bisa dilakukan di kantor kelurahan terdekat atau yang mudah dijangkau.
Jika domisili berada di Surabaya, dan sedang berada di Malang, maka warga tetap bisa melakukan pendaftaran IKD di lokasi terdekat. Jadi, tidak perlu harus kembali ke Surabaya terlebih dahulu untuk melakukan aktivasi. Berikut tata cara pendaftaran IKD di kelurahan terdekat.
- Pastikan telah berada di Kantor Kelurahan tempat akan mendaftarkan IKD.
- Membawa KTP fisik untuk dilakukan perekaman.
- Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di HP.
- Buka aplikasi dan isi data pribadi.
- Foto KTP di HP sesuai ketentuan.
- Lakukan verifikasi wajah
- Cek email untuk melihat kode verifikasi.
- Masukkan kode aktivasi.
- HP akan diminta oleh pihak kelurahan untuk dilakukan aktivasi.
- Tunggu hingga proses pendaftaran IKD selesai.
- Membuat PIN untuk aplikasi IKD.
- Selesai. IKD bisa diakses dan digunakan.
Apabila terdapat kendala yang terjadi dalam aplikasi maupun data-data kependudukan lainnya. Segera konsultasikan kepada pihak kelurahan agar dibantu menemukan solusi. Semoga bermanfaat detikers!
Artikel ini ditulis oleh Firtian Ramadhani, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(ihc/irb)