Syarat dan Prosedur Membuat KTP Digital Secara Online

Syarat dan Prosedur Membuat KTP Digital Secara Online

Aujana Mahalia - detikJatim
Kamis, 07 Sep 2023 18:00 WIB
Ilustrasi apliasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dapat menjadi KTP digital (Jabbar Ramdhani/detikcom)
Ilustrasi apliasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dapat menjadi KTP digital. Foto: Jabbar Ramdhani/detikcom
Surabaya -

Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau yang umum dikenal dengan KTP Digital merupakan bentuk pemindahan KTP Elektronik pada aplikasi digital yang bisa diakses seluruh masyarakat Indonesia. Inovasi ini menyediakan KTP tidak hanya berbentuk kartu, melainkan berbentuk foto atau QR code.

Melansir laman resmi Kemendagri, pemerintah menargetkan sekitar 50 juta penduduk Indonesia bisa menggunakan KTP digital tahun ini dan tak akan lagi menambah persediaan blangko e-KTP.

Lantas apakah ada persyaratan khusus membuat KTP digital? Simak informasi berikut ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat dan Prosedur Membuat KTP Digital Secara Online

KTP digital bisa diakses melalui aplikasi di smartphone. Oleh karena itu, masyarakat harus terlebih dulu mengunduh atau download aplikasi IKD yang disiapkan Kemendagri di Play Store.

1. Syarat Membuat KTP Digital

Setelah mengunduh aplikasi, simak syarat-syarat untuk mengajukan pembuatan KTP Digital di bawah ini.

ADVERTISEMENT
  • Sudah memiliki e-KTP atau KTP elektronik.
  • Memiliki akun email pribadi serta nomor ponsel yang aktif.
  • Memiliki ponsel pintar atau smartphone berbasis android.
  • Memiliki akses internet yang stabil.

2. Cara Membuat KTP Digital

Download aplikasi sudah, mengetahui syarat-syaratnya juga sudah. Lanjutkan ke cara membuat KTP Digital berikut.

  • Download aplikasi IKD di Play Store
  • Buka aplikasi IKD atau Identitas Kependudukan Digital yang sudah diunduh.
  • Pada halaman awal, klik "Daftar".
  • Muncul laman konfirmasi imbauan agar melakukan pendaftaran dengan didampingi petugas verifikasi Dukcapil (Kependudukan dan Catatan Sipil), lalu klik "Lanjutkan".
  • Pada halaman syarat dan kebijakan, aktifkan dongle setuju, lalu klik "Lanjut".
  • Isi data berupa NIK, email, dan nomor ponsel aktif. Kemudian klik "Verifikasi Data".
  • Lakukan verifikasi wajah dengan pilih tombol "Ambil Foto" untuk melakukan pemadanan Face Recognition.
  • Kemudian pilih scan QR Code yang didapat dari Dinas Dukcapil.
    (Pemohon harus mendatangi petugas operator di Dinas Dukcapil setempat untuk mendapatkan dan melakukan pemindaian kode QR.
  • Jika sudah berhasil, cek akun email yang didaftarkan. Lalu lakukan aktivasi IKD.
  • Masukkan kode aktivasi dan captcha.
  • Aktivasi IKD telah selesai dilakukan.
  • Setelah aktivasi selesai, buka kembali aplikasi IKD, klik "Cek status".
  • Pilih menu "Masuk", lalu masukkan PIN yang sudah didaftarkan sebelumnya.

Aktivasi KTP digital juga bisa dilakukan di Kantor Kecamatan atau Kantor Dukcapil sesuai domisili. Namun, pendaftaran aplikasi IKD harus didampingi petugas Dukcapil, karena memerlukan verifikasi dan validasi dengan teknologi Face Recognition.

Artikel ini ditulis oleh Aujana Mahalia, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(irb/sun)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads