Ratusan driver ojek online (ojol) menggelar aksi untuk menuntut aplikator nakal, Kamis (10/10/2024). Momen panas sempat terjadi saat mereka mendobrak pagar kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Surabaya.
Penanggungjawab Aksi Driver Online Bubarkan Aplikator Nakal (DOBRAK) Jatim Tito Ahmad mengatakan, seluruh pihak telah berkoordinasi sebelum melakukan aksi hari ini.
"Aksinya agar menuntut perihal Kepgub Jatim Nomor 188/291/KPTS/013/2023 untuk ojek online atau kendaraan roda dua, dan Kepgub Jatim Nomor 188/290/KPTS/013/2023 untuk taksi daring atau kendaraan roda empat," ujar Tito Ahmad kepada detikJatim, Kamis, (10/10/2024).
Pantauan detikJatim di lokasi pukul 12.00 WIB, para ojol telah sampai di depan Kantor KPPU di Gedung Mandiri Lt. 7, Ruang 707, Jalan Basuki Rahmat, Surabaya.
Tito mendesak, agar pimpinan KPPU menandatangani tuntutan. Namun, ketika ditunggu, pimpinan atau perwakilan KPPU tidak kunjung keluar sehingga massa aksi mendorong pagar kantor KPPU.
Aksi yang ricuh itu sempat ditahan oleh polisi, ojol akhirnya berhenti mendorong pagar. Tidak lama kemudian, salah satu perwakilan KPPU keluar menandatangani tuntutan tersebut.
"Terima kasih antusiasnya teman-teman, saya menyatakan untuk mendukung tuntutan tersebut," kata perwakilan KPPU itu di tengah keramaian ojol.
Demo ojol ini membawa sejumlah tuntutan di antaranya:
- Menghadirkan Dirjen Kominfo Pusat dan Dirjen Aptika di Surabaya.
- Menghadirkan semua manajemen aplikasi (Gojek, Grab, Shopee, Lalamove, Indriver, Maxim, Aci Online, dsb.) yang beroperasional di Jawa Timur untuk menandatangani perjanjian kesepakatan tunduk dan taat pada SK Gubernur Jatim mengenai tarif transportasi Online
- Tegakkan SK Gubernur Jawa Timur Disertai Sanksi-sanksinya.
(irb/hil)