Kata Pakar soal Aksi Mogok Sidang Sejumlah Hakim di Jawa Timur

Kata Pakar soal Aksi Mogok Sidang Sejumlah Hakim di Jawa Timur

Aprilia Devi - detikJatim
Rabu, 09 Okt 2024 10:25 WIB
Hakim di PN Trenggalek mogok sidang
Ilustrasi hakim di PN Trenggalek mogok sidang (Foto: Adhar Muttaqin/detikJatim)
Surabaya -

Hakim dari beberapa pengadilan negeri (PN) di Jawa Timur turut melakukan aksi cuti massal pada 7-11 Oktober 2024. Mereka melakukan mogok sidang untuk menyikapi gaji dan tunjangan hakim yang tidak pernah naik sejak 2012.

Hal tersebut pun menjadi sorotan. Pakar hukum dari Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya, Satria Unggul Wicaksana menilai, salah satu faktor pemicu munculnya aksi mogok sidang ini, yakni kesejahteraan hakim yang perlu ditingkatkan.

"Pertama, faktor kesejahteraan ini memang dianggap sebagai salah satu alasan atau dasar. Ini juga menjadi reasonable kenapa hakim kita berperilaku buruk, koruptif, dan lainnya," ujar Satria saat dihubungi detikJatim, Rabu (9/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Satria juga mengingatkan, semestinya para hakim juga perlu menjaga integritas. Mengingat, profesi hakim memiliki kedudukan yang mulia, yakni sebagai wakil Tuhan di muka bumi untuk menegakkan keadilan.

"Kata kuncinya tidak hanya honor atau gaji, tapi integritas itu perlu dilakukan. Kata kuncinya sejauh mana kode etik dan pedoman perilaku hakim itu diterapkan," tuturnya.

ADVERTISEMENT

"Yang selama ini dalam beberapa kasus itu nilai-nilai etika kadang dinomorseribukan. Sekali lagi, sosok berintegritas dapat dibangun dengan secara sistemik sehingga hakim dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya bisa memutuskan seadil-adilnya," lanjutnya.

Satria pun menyayangkan aksi mogok sidang ini. Sebab, tentu berdampak terhadap kepentingan masyarakat yang sedang berjuang untuk mendapat keadilan.

Apalagi, mengingat di beberapa pengadilan seringkali terjadi over capacity atau kasus-kasus yang membeludak dan perlu segera diselesaikan.

"Kita bisa menilai sejauh mana relevansi dari mogoknya ratusan hakim. Mengingat, kinerja hakim juga selama ini seringkali over crowded. Kondisinya saat ini jika ditambah mogok yang dirugikan adalah para pencari keadilan," terang Satria.

Ia pun berharap, polemik ini bisa segera ditangani secara serius.

"Artinya problem penghargaan kepada hakim ini penting, di sisi lain sejauh mana integritas dapat dibangun. Perlu dijadikan concern pemerintah dan DPR sebagai pengambil kebijakan untuk memastikan kesejahteraan hakim harus diberikan berdasarkan prinsip adequate (memenuhi kebutuhan)," pungkasnya.




(ihc/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads