Ada Seruan Cuti Bersama Desak Gaji-Tunjangan Naik, Ini Sikap Hakim di Malang

Ada Seruan Cuti Bersama Desak Gaji-Tunjangan Naik, Ini Sikap Hakim di Malang

Muhammad Aminudin - detikJatim
Sabtu, 28 Sep 2024 20:22 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Foto: Ilustrasi palu hakim (detikcom/Ari Saputra)
Malang -

Solidaritas Hakim Indonesia menyerukan cuti bersama pada 7 Oktober. Seruan ini untuk menyikapi gaji dan tunjangan hakim tidak pernah naik sejak 2012.

Meski demikian, hakim di Malang Raya hingga saat ini belum menentukan sikap terkait seruan tersebut. Humas Pengadilan Negeri Kepanjen, Muhammad Aulia Reza Utama menegaskan bahwa seruan yang digaungkan bersifat personal.

Ia juga menolak, seruan tersebut sebagai aksi mogok. Namun sebagai bentuk sikap memperjuangkan gaji dan tunjangan hakim yang belum mengalami penyesuaian sejak tahun 2012.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bukan mogok tapi ajakan untuk cuti bersama dan itu sifatnya personal. Dengan tujuan memperjuangkan penyesuaian gaji dan tunjangan hakim, tak pernah naik sejak tahun 2012," ujar Aulia kepada detikJatim, Sabtu (23/9/2024).

Aulia menegaskan, para hakim yang berdinas di PN Klas IB Kepanjen belum ada yang mengajukan cuti, untuk merespon seruan tersebut. Dengan begitu, memungkinan para hakim akan berdinas seperti biasanya.

ADVERTISEMENT

"Tidak sampai hari kemarin yang mengajukan cuti di PN Kepanjen bersamaan dengan seruan itu," tegasnya.

Aulia menjelaskan, ada 9 hakim termasuk ketua dan wakil yang bertugas di PN Kepanjen. Para hakim yang juga mengalami nasib sama, dengan tidak pernah mengalami penyesuaian gaji dan tunjangan selama hampir 12 tahun ini. Padahal penentuan gaji diatur pada 2012 lalu, tentu tidak sebanding dengan kondisi serta kebutuan saat ini.

"Disini (PN Kepanjen) ada 9 hakim bertugas, termasuk ketua dan wakil. Sesuai PP Nomor 94 Tahun 2012, hakim adalah pejabat negara. Berbeda dengan ASN," jelasnya.

"Kita contohkan, besaran gaji ditentukan pada 2012 lalu. Tentu tidak sebanding dengan kondisi sekarang. Karena inflasi, yang semestinya harus disesuaikan," sambungnya.

Senada, Humas Pengadilan Agama Kabupaten Malang, M Khairul mengungkapkan belum ada satu pun hakim di lingkungannya yang mengajukan cuti.

"Soal itu, kami menunggu arah pimpinan. Tentu yang paling diutamakan adalah pelayanan terhadap masyarakat pencari keadilan," ujar Humas PA Kabupaten Malang, M Khairul terpisah.

Meski demikian, pihaknya tak pernah melarang jika nantinya ada hkim yang mengajukan cuti untuk memenuhi seruan cuti demi memperjuangkan gaji dan tunjangan.

"Itu sifatnya imbauan, tergantung masing-masing personal. Kalau saya mendukung, karena selama 12 tahun gaji kami tak diperhatikan oleh pèmerintah," tandas Khairul.




(abq/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads